Ketum FKHK Achmad Saifudin Firdaus dan Sekjen FKHK Bayu Segara bersama koordinator kuasa hukumnya, Victor Santoto Tandiasa, mendaftarkan gugatan di loket pendaftaran MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017) pada pukul 14.24 WIB. Selain FKHK, ada juga mahasiswa Universitas Sahid, Yudhistira Rifky, dan dosen Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Bina Marta, Tri Susilo.
Dalam permohonannya, mereka melihat Pasal 79 ayat 3 UU MD3, yakni frasa 'pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah' telah bertentangan dengan UUD 1945.
Bunyi asli Pasal 79 ayat 3 UU MD3 sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa seharusnya lingkup hak angket yang dimiliki DPR telah jelas dan tegas diatur dalam norma a quo, khususnya pada frasa 'pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah'. Yang kemudian ditegaskan secara limitatif," ujar kuasa hukum pemohon, Victor Santoso, setelah mendaftarkan gugatan di MK.
Victor menjelaskan, dalam permohonan penafsiran kepada MK atas kata 'dan/atau' atas frasa di dalam Pasal 79 ayat 3 UU MD3, itu merupakan pilihan terhadap lingkup hak angket oleh DPR. Artinya, hak angket itu hanya bisa dilakukan terhadap kekuasaan eksekutif.
"Artinya, lingkup hak angket hanya untuk pelaksanaan suatu UU yang dilakukan oleh pemerintah (lingkup kekuasaan eksekutif). Kalau oleh DPR dimaknai dalam arti luas, artinya MK, MA, KPU, dan KY yang melaksanakan tugas dalam pelaksanaan UU kalau dirasa DPR ada kepentingan dan bertabrakan maka bisa dibikin angket lagi. Ini bentuk intervensi terhadap penegakan hukum. Selain itu, upaya kemerdekaan kekuasaan kehakiman yudikatif akan terintervensi kepentingan politik," tuturnya. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini