"Kita, para pegawai KPK akan mengajukan judicial review keabsahan Pansus Hak Angket KPK ke MK. Kedudukan kita ada dua, sebagai pegawai KPK dan warga Indonesia yang membayar pajak," kata seorang pegawai KPK yang menjadi salah satu pemohon, Lakso Anindito kepada detikcom, Kamis (13/7/2017).
Menurutnya, Pansus Angket KPK berpotensi menimbulkan intervensi yang mengganggu proses penegakan hukum. Selain itu, sebagai pembayar pajak, para pegawai KPK ingin penghasilan negara itu dimanfaatkan secara efektif dan efisien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lakso mengatakan, sebagai pegawai KPK dirinya merasa terganggu dengan manuver yang dilakukan oleh Pansus Angket KPK. Mereka menganggap penafsiran DPR dalam menjalankan pasal 79 ayat (3) UU MD3 tidak tepat dan berpotensi membahayakan lembaga lainnya.
"Yang dipersoalkan, di pasal 79 ayat (3) yaitu terkait masalah objek hak angket. Penafsiran DPR tidak tepat. Karena kalau dilihat sejarahnya, dalam proses pansus hak angket itu bisa tercipta dan untuk apa angket diajukan. Kita takutkan kalau tidak ada tafsir yang jelas, akan berdampak pada lembaga lain yang lahir di era Reformasi ini," ungkapnya.
Para pegawai KPK akan datang ke MK sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka berharap majelis hakim MK dapat memutuskan dengan adil demi pemberantasan korupsi dapat optimal. (jbr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini