Sebuah alat berat dikerahkan polisi ke TPA Gedangkeret, Desa Banjardowo, Jombang. Alat berat itu untuk membuat kubangan di area TPA yang jauh dari permukiman penduduk. Bahan peledak dan petasan jadi, dimasukkan ke dalam kubangan tersebut.
Dentuman petasan menyalak bertubi-tubi saat petugas membakar petasan dan bahan peledak. Pemusnahan ini berjalan aman lantaran jauh dari permukiman penduduk.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, bahan peledak dan petasan itu disita selama Ops Ramadniya 2017. Menurut dia, paling besar didapatkan dari kampung petasan, Desa Keras, Kecamatan Diwek.
Meliputi 23 Kg bubuk peledak, 4.080 butir petasan, 10,5 Kg serbuk belerang, 18 Kg bubuk potasium, 33 Kg bubuk brown, 55 Kg karbon, 50 Kg semen putih dan 5 ribu selongsong petasan.
"Jumlah tersangka yang kami amankan 17-20 orang," kata Norman kepada wartawan.
Akibat perbuatannya, tambah Norman, Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) UU Darurat No 12 Tahun 1951. "Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini