Sidang Buni Yani Lanjut ke Pokok Perkara, Jaksa Siapkan 17 Saksi

Sidang Buni Yani Lanjut ke Pokok Perkara, Jaksa Siapkan 17 Saksi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 11 Jul 2017 13:37 WIB
Buni Yani (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Bandung - Perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Jaksa pun telah menyiapkan 17 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.

"Berdasarkan berkas perkara, totalnya ada 17 orang saksi," ucap jaksa Anwarudin usai persidangan yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).


"Ada saksi ahli dan yang lainnya. Nanti akan disampaikan kepada majelis hakim siapa saja saksi-saksinya," imbuh Anwarudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jumlah total saksi tersebut, Anwarudin mengaku baru akan menghadirkan 3 orang di antaranya untuk persidangan minggu depan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 18 Juli 2017.

"Kita hadirkan 3 saksi dulu buat sidang minggu depan," ucap Anwarudin.


Sebelumnya majelis hakim PN Bandung menolak eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE. Sidang perkara itu pun dilanjutkan.

"Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan," ucap ketua majelis hakim M Sapto saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim juga berpendapat bila PN Bandung berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Kemudian, majelis hakim meminta jaksa untuk melanjutkan ke dalam pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara," ujar Sapto. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads