"Berdasarkan berkas perkara, totalnya ada 17 orang saksi," ucap jaksa Anwarudin usai persidangan yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).
"Ada saksi ahli dan yang lainnya. Nanti akan disampaikan kepada majelis hakim siapa saja saksi-saksinya," imbuh Anwarudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hadirkan 3 saksi dulu buat sidang minggu depan," ucap Anwarudin.
Sebelumnya majelis hakim PN Bandung menolak eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE. Sidang perkara itu pun dilanjutkan.
"Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan," ucap ketua majelis hakim M Sapto saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim juga berpendapat bila PN Bandung berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Kemudian, majelis hakim meminta jaksa untuk melanjutkan ke dalam pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara," ujar Sapto. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini