"Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan," ucap ketua majelis hakim M Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).
Majelis hakim juga berpendapat PN Bandung berwenang mengadili perkara tersebut. Kemudian majelis hakim meminta jaksa melanjutkan sidang ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Buni Yani Sampaikan 9 Poin Eksepsi |
Atas putusan sela tersebut, jaksa mengaku akan melanjutkan perkaranya. Sementara itu, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengaku tetap keberatan dengan putusan sela itu tetapi nanti akan disampaikan dalam pokok perkara.
"Keberatan sebetulnya. Tapi nanti keberatan kami akan disampaikan dengan pokok perkara," kata Aldwin.
Dalam sidang sebelumnya, Buni Yani mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Ada 9 poin dalam eksepsi tersebut, salah satunya tentang penyusunan dakwaan yang menurutnya tidak sesuai KUHAP serta mendakwakan pasal yang tidak pernah didakwakan.
"Penyusunan surat dakwaan tidak sesuai KUHAP. Mendakwakan pasal yang tidak pernah didakwakan, muncul tiba-tiba," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Hairullah M Nur, saat membacakan eksepsi, Selasa (20/6) lalu.
Jaksa pun sempat memberikan sedikit tanggapan atas eksepsi tersebut. Menurut jaksa, perumusan dakwaan sudah sesuai dengan KUHAP.
"Perumusan surat dakwaan otoritas dan hak penuh JPU yang berdiri sendiri serta diperoleh dari hasil kesimpulan," ujar jaksa Andi Muh Taufik. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini