"Kelihatannya majelis hakim penasaran di pokok perkara, ingin menguji pembuktian. Nggak apa-apa biar lebih komprehensif juga," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, usai persidangan yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).
Aldwin mengaku sempat mengajukan keberatan setelah hakim membacakan putusan sela. Menurutnya, keberatan itu disampaikan karena banyak unsur yang menurutnya janggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya majelis hakim PN Bandung menolak eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang perkara itu pun dilanjutkan.
"Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan," ucap ketua majelis hakim M Sapto saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim juga berpendapat bila PN Bandung berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Kemudian, majelis hakim meminta jaksa untuk melanjutkan ke dalam pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara," ujar Sapto. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini