"Diakui oleh mereka (jaksa) bahwa dakwaan itu dilakukan berdasarkan resume atau intisari dari penyidikan. Alhamdulillah kita dibantu oleh mereka," ujar Buni Yani setelah menjalani sidang lanjutan di gedung Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (4/7/2017).
Buni Yani menyebut dakwaan dengan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak berdasar. Sebab, selama proses penyidikan, Buni Yani mengaku tidak pernah diperiksa mengenai sangkaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada di penyidikan namun tiba-tiba bimsalabim muncul di dakwaan. Nah itu diakui oleh mereka bahwa dakwaan ini berasal dari resume," tuturnya.
Dalam sidang tanggapan atas eksepsi Buni Yani, jaksa Andi Muh Taufik menyebutkan dakwaan mengenai penghapusan kata 'pakai' dalam video Ahok didasari materi penyidikan.
"Sesuai dengan Pasal 138 dan 139 KUHP, kita mempunyai kewenangan untuk menambah pasal setelah jaksa mempelajari berkas perkara dan meneliti ternyata bisa ditambahkan pasalnya," tutur Andi.
Buni Yani didakwa mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini