Selain didakwa mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani juga didakwa menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jaksa menyebut penyebaran kebencian itu berawal dari caption yang ditulis Buni Yani dalam laman media sosial Facebook miliknya.
Awalnya, Buni Yani mengunduh video pidato Ahok yang diunggah oleh Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta pada Kamis, 6 Oktober 2016. Setelah itu, Buni Yani mengurangi durasi video yang awalnya 1 jam 48 menit menjadi 30 detik atau tepatnya di antara menit ke 24.00 sampai dengan menit ke 25.00.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan menghilangkan kata 'pakai' dan menambahkan caption tersebut, sehingga perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kebencian atau permusuhan umat Islam terhadap saksi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang beretnis Tionghoa dan beragama non Islam atau beragama Kristen," kata jaksa Andi Muh. Taufik saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6/2017).
"Dengan tambahan caption tersebut mengakibatkan adanya reaksi dari masyarakat khususnya umat Islam yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan yang menjurus pada terganggunya kerukunan antar umat beragama di Indonesia," sambung jaksa Andi.
Permusuhan yang disebut jaksa Andi itu digambarkan melalui komentar-komentar terhadap postingan Buni Yani tersebut. Jaksa Andi menyebut ada 43 orang yang menulis komentar di laman Facebook Buni Yani.
"Sebagaimana komentar-komentar rasa kebencian dan permusuhan perorangan atau kelompok agama di media sosial sebanyak 43 orang," kata jaksa Andi.
Salah satu komentar yang tertulis dalam surat dakwaan yaitu berasal dari Nong Darol Mahmada. Dia menyebut bila pernyataan Ahok dipelintir dan disesatkan.
"Pak Ahok menyampaikan bahwa politisasi agama dengan mengutip ayat-ayat kitab suci, baik Alkitab, Alquran, dan lain-lainnya adalah bentuk kebohongan kepada publik. Bukan kitab sucinya yang bohong tapi politisasi kitab sucinya," kata jaksa Andi membacakan komentar Nong.
Komentar itu sempat direspons Buni Yani dengan menanyakan apakah Nong memiliki transkrip lengkap video tersebut. Nong menjawab bila Buni Yani seharusnya menonton secara lengkap.
"Ok trims, penggalan tersebut kok isinya meskipun digabung dengan konteks pembicaraannya yang lain," ujar jaksa Andi membacakan jawaban Buni Yani kepada Nong.
Selain itu, ada pula Harun Ishak yang memberi komentar sebagai berikut: "wow...harus dilaporin nih...ini tuntutan hidup, kitab suci kok dibilang di bodoh2i & dibohongi...harus ada yang gerak"
Ada juga, Suryadi Sunuri dengan komentar: "kaum ulama (MUI) harus melaporkan kasus ini ke polisi. Orang ini betul-betul berpotensi membenturkan antar umat beragama di negeri ini"
Perbuatan Buni Yani itu didakwa jaksa Andi dengan dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini