Diselundupkan dari Papua, Ratusan Reptil Dimasukkan Stoples

Diselundupkan dari Papua, Ratusan Reptil Dimasukkan Stoples

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 20 Jun 2017 17:38 WIB
Barang bukti ular yang diselundupkan dari Papua (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Seorang mahasiswa bernama Irwan Kurnia (27) ditetapkan sebagai tersangka karena membawa 279 ekor reptil dari Papua. Mirisnya, ratusan reptil itu dimasukkan ke dalam stoples dan botol air mineral bekas guna menghindari pemeriksaan aparat.

"Pada Jumat (16/6) sekitar pukul 22.30 WIB, ada penumpang turun dari KM Bodonsolo. Saat dilakukan pemeriksaan X-ray, tampak seperti hewan berupa ular," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Roberthus Yohanes De Deo di kantornya, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, Selasa (20/6/2017).

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan fisik, di dalam kardus dan tas tersebut ternyata terdapat satwa jenis ular, kadal, dan biawak dari Papua. Reptil tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Priok dalam kondisi hidup.
Reptil yang dibawa dalam stoples dan botol bekas Reptil yang dibawa dalam stoples dan botol bekas (Foto: dok. Istimewa)

Satwa-satwa tersebut, setelah dimasukkan ke dalam stoples dan botol bekas, dibungkus menggunakan plastik warna putih. Lalu ratusan reptil itu dikemas dalam kardus cokelat. Diduga satwa ini akan diperjualbelikan di komunitas-komunitas pencinta reptil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut pemeriksaan demikian. Belum bisa dipastikan apakah akan dijual di online atau tidak. Tapi kemungkinan satwa ini akan diberdayakan karena mereka punya komunitas," ujar dia.

Baca Juga: Bawa 192 Reptil, Mahasiswa Diamankan di Pelabuhan Priok

Di antara 279 ekor reptil tersebut, ada beberapa yang dinyatakan sebagai satwa dilindungi, seperti kadal Panama Sulawesi sebanyak 9 ekor dan ular condro piton sebanyak 20 ekor. Irwan disangkakan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a, b, c UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eksistensinya. Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Selang dua hari setelahnya, petugas mengamankan seorang pria yang membawa 49 ekor ular. Ular ini juga dibawa dari belahan timur Indonesia oleh seorang pria berinisial JS (30) asal Bandung menggunakan stoples plastik berwarna bening.
Barang bukti ratusan ekor ular yang diselundupkan dari PapuaBarang bukti ratusan ular yang diselundupkan dari Papua (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)

"Pada Minggu (18/6) sekitar pukul 11.30 WIB, kami mengamankan seorang ada yang datang dengan kapal Ciremay dari Manokwari, Papua Barat. Saat dilakukan pemeriksaan X-ray, ternyata membawa hewan berupa reptil delapan jenis ular," tutur Robertus.

Robertus De Deo mengatakan polisi akan mendalami kasus ini. Reptil ini kemudian diamankan dengan koordinasikan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan balai karantina. Hal ini dilakukan untuk pemeriksaan dan identifikasi status maupun spesifikasinya, sehingga dapat diketahui binatang tersebut termasuk hewan yang dilindungi.
Barang bukti ratusan ekor ular yang diselundupkan dari PapuaBarang bukti ratusan ular yang diselundupkan dari Papua (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)

Sementara JS disangkakan Pasal 40 ayat 2 UU No 5/1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eksistensinya dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta dan/atau UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta. (jbr/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads