Bawa 192 Reptil, Mahasiswa Diamankan di Pelabuhan Priok

Bawa 192 Reptil, Mahasiswa Diamankan di Pelabuhan Priok

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 17 Jun 2017 16:13 WIB
Satwa yang diamankan petugas/Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Satuan reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan seorang pria penumpang kapal motor (KM) Dobonsolo yang membawa ratusan reptil dari Jayapura ke Jakarta. Total ada 192 reptil yang terdiri dari berbagai jenis ular, biawak, dan kadal.

"Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengamankan seorang laki-laki penumpang kapal KM. Dobonsolo dari Jayapura yang kedapatan membawa hewan reptil yang diduga langka berasal dari Jayapura/Papua," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dedi kepada wartawan, Sabtu (17/6/2017).

Bawa 192 Reptil, Mahasiswa Diamankan di Pelabuhan PriokFoto: Petugas mendata satwa yang diselundupkan/Dok. Istimewa


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menambahkan, pria itu ditangkap Jumat (16/6) sekitar pukul 22.30 WIB di Terminal Penumpang Pelni. Dedi menambahkan ada 163 spesies ular yang terdiri dari 21 ekor Green Tree Python Condro, 63 ekor Mono Pohon, 4 ekor Python Patola, 3 ekor Python Gol Albert, 56 ekor Mono Tanah/Aspera, 10 ekor Pensil, dan 6 ekor ular jenis Eagle/Derik.

Sementara itu, ada enam ekor spesies biawak dari jenis biawak pohon 2 ekor dan 4 ekor biawak tanah/Varanus Jobiensis. Ada juga 23 ekor kadal dari jenis Panana 9 ekor dan Kadal Duri sebanyak 14 ekor.

Dedi menambahkan kartu identitas pria itu tertulis bernama Irwan Kurnia (25) yang beralamat di Kecamatan Somba Opu, Sulawesi Selatan. Dalam kartu identitasnya Irwan masih berstatus mahasiswa.

"Bahwa barang tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta Selatan saudara Rudi digunakan untuk kegiatan komunitas reptil dan hewan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen apapun," ujar Dedi.

Bawa 192 Reptil, Mahasiswa Diamankan di Pelabuhan PriokFoto: Satwa yang diselundupkan/Dok. Istimewa


Ratusan reptil itu kemudian didata petugas. Selanjutnya polisi akan berkoordinasi dengan petugas Karantina dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati.

Atas perbuatannya, Irwan dikenakan UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Menurut undang-undang ini pelaku perdagangan satwa dilindungi bisa dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta," tegas Dedi.

(ams/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads