"Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengamankan seorang laki-laki penumpang kapal KM. Dobonsolo dari Jayapura yang kedapatan membawa hewan reptil yang diduga langka berasal dari Jayapura/Papua," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dedi kepada wartawan, Sabtu (17/6/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ada enam ekor spesies biawak dari jenis biawak pohon 2 ekor dan 4 ekor biawak tanah/Varanus Jobiensis. Ada juga 23 ekor kadal dari jenis Panana 9 ekor dan Kadal Duri sebanyak 14 ekor.
Dedi menambahkan kartu identitas pria itu tertulis bernama Irwan Kurnia (25) yang beralamat di Kecamatan Somba Opu, Sulawesi Selatan. Dalam kartu identitasnya Irwan masih berstatus mahasiswa.
"Bahwa barang tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta Selatan saudara Rudi digunakan untuk kegiatan komunitas reptil dan hewan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen apapun," ujar Dedi.
![]() |
Ratusan reptil itu kemudian didata petugas. Selanjutnya polisi akan berkoordinasi dengan petugas Karantina dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati.
Atas perbuatannya, Irwan dikenakan UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Menurut undang-undang ini pelaku perdagangan satwa dilindungi bisa dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta," tegas Dedi.
(ams/tor)