"Dia statusnya sudah tersangka. Tersangka pemakai ya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta saat dihubungi detikcom, Jumat (16/6/2017).
Nico mengatakan pihaknya menggolongkan Nyoman sebagai pemakai karena, saat ditangkap, tidak ditemukan narkotika. "Barang buktinya kan hanya bong sama sisa plastik sabu bekas pakai. Tetapi hasil cek urinenya dia positif narkoba," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nico belum memutuskan menahan Nyoman. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan assessment terhadap Nyoman.
"Nanti dilakukan assessment dari BNN untuk selanjutnya apakah dilakukan rehabilitasi, tetapi proses hukum tetap berlanjut," tuturnya.
Nyoman ditangkap bersama LOS di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Juni 2017. Keduanya ditangkap setelah polisi menangkap pengedar 2 ribu butir ekstasi, NYA (28) dan LP (32), di basement hotel yang sama.
(mei/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini