Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Terkait Anggota DPRD Bali

Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Terkait Anggota DPRD Bali

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 15 Jun 2017 15:56 WIB
Para pelaku yang ditangkap (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap jaringan pengedar sabu terkait anggota DPRD Tabanan, Bali, I Nyoman Wirama Putra. Dari para pelaku, polisi menyita ribuan butir ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dua tersangka berinisial LP alias OC (32) dan seorang perempuan berinisial NYA alias NC (28) merupakan target operasi kepolisian.


"Mereka sudah ditarget sebelumnya, sampai akhirnya berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti ekstasi dan sabu," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menyampaikan semula tim Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memperoleh informasi keberadaan NYA dan LP di hotel di Pecenongan, Jakarta Pusat. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut ke lokasi dan menemukan mobil Nissan March bernopol B-1061-WFT yang ditumpangi keduanya berada di basement hotel tersebut.

Pada Selasa (13/6) siang, NYA dan LP menuju ke mobil di basement tersebut. Polisi kemudian menyergap keduanya.

"Kemudian kita sergap, tapi ternyata tidak ada barang buktinya. Cuma di handphone-nya ada foto-foto ekstasi. Kita tanya dia kirim ke siapa, baru cerita bahwa dia semalam nginap di hotel itu bersama temannya NWP (Nyoman)," ungkapnya.

Keduanya kemudian diminta menunjukkan kamar tempatnya menginap. Awalnya, polisi menduga mereka menyimpan narkoba di kamar hotel tersebut. Keduanya pun digiring ke kamar hotel tersebut.

"Saat di depan kamar, yang buka pintu itu NWP. Kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti 1 buah bong, 1 cangklong, 2 buah piper, plastik klip kosong bekas sabu, dan korek api," lanjutnya.

Nyoman, yang bersama LOS di dalam kamar itu, kemudian diamankan polisi. Sementara polisi mengembangkan penangkapan NYA ke rumahnya di Jl Mutiara VII Blok OO No 1 RT 003/004 Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Tangsel.

Di sana, polisi menemukan barang bukti 2.053 butir ekstasi dan sabu 1,8 gram. Mereka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads