Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dua tersangka berinisial LP alias OC (32) dan seorang perempuan berinisial NYA alias NC (28) merupakan target operasi kepolisian.
"Mereka sudah ditarget sebelumnya, sampai akhirnya berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti ekstasi dan sabu," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa (13/6) siang, NYA dan LP menuju ke mobil di basement tersebut. Polisi kemudian menyergap keduanya.
"Kemudian kita sergap, tapi ternyata tidak ada barang buktinya. Cuma di handphone-nya ada foto-foto ekstasi. Kita tanya dia kirim ke siapa, baru cerita bahwa dia semalam nginap di hotel itu bersama temannya NWP (Nyoman)," ungkapnya.
Keduanya kemudian diminta menunjukkan kamar tempatnya menginap. Awalnya, polisi menduga mereka menyimpan narkoba di kamar hotel tersebut. Keduanya pun digiring ke kamar hotel tersebut.
"Saat di depan kamar, yang buka pintu itu NWP. Kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti 1 buah bong, 1 cangklong, 2 buah piper, plastik klip kosong bekas sabu, dan korek api," lanjutnya.
Nyoman, yang bersama LOS di dalam kamar itu, kemudian diamankan polisi. Sementara polisi mengembangkan penangkapan NYA ke rumahnya di Jl Mutiara VII Blok OO No 1 RT 003/004 Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Tangsel.
Di sana, polisi menemukan barang bukti 2.053 butir ekstasi dan sabu 1,8 gram. Mereka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini