"Kalau hari Senin besok tidak ada musyawarah di lima isu krusial, khususnya di presidential threshold, yang pemerintah masih berkukuh ya harus 20 persen, dengan berbagai argumentasi, ada dua opsi. Akan dibawa ke sidang paripurna untuk voting, tapi voting-voting yang bagaimana. Kalau tidak ya dengan sangat terpaksa pemerintah menolak melanjutkan pembahasannya," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menarik diri itu ada aturannya di UU MD3, kita memakai undang-undang yang lama. Hanya, ada kemungkinan ada klausul akan mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan keputusan MK bahwa tahun 2019 ada pileg dan ada pilpres," paparnya.
Pemerintah hingga saat ini masih berkukuh pada angka presidential threshold 20-25 persen, di saat fraksi-fraksi di DPR ada yang ingin 10-15 persen atau nol persen. Tjahjo menegaskan sikap pemerintah ini tidak bisa diganti lagi.
"Kami tidak bisa memenuhi yang nol persen atau 10-15 persen. Kami ingin tetap di angka 20-25 persen," ucap Tjahjo.
Kalaupun ada voting di sidang paripurna DPR, Tjahjo meminta voting dilakukan setelah Lebaran. "Kalau sekarang, kosong DPR," imbuhnya. (imk/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini