"Terkait RUU Pemilu, kita berharap ada forum lobi yang lebih efektif antara pemerintah dan fraksi-fraksi DPR," ungkap Taufik melalui pesan singkat, Rabu (14/6/2017).
Pansus RUU Pemilu hari ini akan mengambil keputusan atas sejumlah isu krusial. Seperti sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, parliamentary threshold (ambang batas parlemen), presidential threshold (ambang batas capres), dan jumlah kursi tiap dapil anggota DRPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kembali pada filosofi suatu pengesahan RUU, di mana harus mendapatkan persetujuan bersama-sama antara pemerintah dan DPR," jelas Taufik.
"Karena sungguhpun, kalau sudah dilakukan mekanisme voting di paripurna DPR, tetapi kalau pemerintah tetap tidak setuju, RUU tetap tidak dapat dilaksanakan," lanjutnya.
Isu-isu pada RUU Pemilu, menurut Taufik, sangat krusial. Sehingga amat disayangkan jika keputusan pada isu-isu tidak diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
"Dari awal saya mengusulkan pada substansi-substansi yang sangat strategis seyogianya diambil cara dengan lobi," tutur Taufik.
Kepada fraksi-fraksi di DPR, politikus PAN ini mengingatkan RUU harus disepakati antara legislatif dan eksekutif. Karena itu, menurut Taufik, lobi bukan hanya antarfraksi, namun juga dengan pemerintah. Sama saja hal nya seperti pada Usulan Program Pengembangan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi.
"Seperti misalnya rapat paripurna tim UPD2DP tentang aspirasi dapil walaupun paripurna sudah setuju tapi karena pemerintah belum setuju ya akhirnya belum bisa diundangkan atau dilaksanakan," sebut dia.
Mengingat hal tersebut, Taufik menilai lobi dengan pemerintah sangat penting. Dengan demikian, demokrasi di Indonesia akan menjadi lebih baik.
"Efektivitas lobi dan diskursus informal antara pemerintah dan fraksi-fraksi harus lebih dioptimalkan supaya bisa berdiskusi lebih lanjut untuk kemajuan demokrasi kita bersama-sama," urai Taufik.
Rapat pengambilan keputusan isu krusial RUU pemilu akan digelar pukul 14.00 WIB nanti. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tidak ingin voting dijadikan cara untuk pengambilan keputusan.
"Pemerintah tidak mau kalau arahnya voting. Pengambilan keputusan di Pansus yang sudah dapat dimusyawarahkan boleh diambil keputusan di Pansus. Kalau ada yang belum bisa sepakat di Pansus, ya dibawa saja di sidang paripurna untuk ambil keputusan," ujar Tjahjo, Rabu (14/6).
Tjahjo mengatakan bisa saja akhirnya dikembalikan ke UU lama, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2012 jika pembahasan alot alias deadlock. Namun ia berharap pembahasan RUU Pemilu menemui titik cerah.
"Kalau sampai deadlock, ya sudah, kembali saja ke UU lama. Tetapi pemerintah masih berharap adanya titik temu dari beberapa poin-poin krusial walaupun sulit karena menyangkut strategi hidup-matinya partai politik," tutupnya. (elz/erd)