"Pemerintah tidak mau kalau arahnya voting. Pengambilan keputusan di Pansus yang sudah dapat dimusyawarahkan boleh diambil keputusan di Pansus. Kalau ada yang belum bisa sepakat di Pansus, ya dibawa saja di Paripurna untuk ambil keputusan," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Rabu (14/6/2017).
Tjahjo mengatakan, pemerintah menghargai upaya anggota Pansus mengambil keputusan secara musyawarah. "Semangat fraksi-fraksi dalam Pansus kan berusaha maksimal musyawarah, pemerintah menghargai," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan bisa saja akhirnya dikembalikan ke UU lama yaitu UU Nomor 8 tahun 2012 jika pembahasan alot alias deadlock. Namun, ia berharap pembahasan RUU Pemilu dapat menemui titik cerah.
"Kalau sampai deadlock, ya sudah kembali saja ke UU lama. Tetapi pemerintah masih berharap adanya titik temu dari beberapa poin-poin krusial walaupun sulit karena menyangkut strategi hidup matinya partai politik," paparnya.
Seperti diketahui, hari ini adalah pengambilan keputusan isu krusial RUU Pemilu. Ada beberapa isu yang diambil keputusan seperti sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, parliamentary threshold, presidential threshold, metode konversi suara, jumlah kursi tiap dapil anggota DPR, dan jumlah kursi tiap dapil anggota DPRD. (dkp/bag)