Buni Yani Disebut Sengaja Hilangkan Kata 'Pakai' di Video Ahok

Buni Yani Disebut Sengaja Hilangkan Kata 'Pakai' di Video Ahok

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 13 Jun 2017 11:23 WIB
Buni Yani (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mendakwa Buni Yani mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Buni Yani juga didakwa jaksa mengupload atau mengunggah video yang telah diubah itu ke laman Facebook pribadinya untuk menyebarkan kebencian.

"Terdakwa dalam mengunggah atau mengupload rekaman video pidato saksi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengetahui ada kata 'pakai' yang diucapkan oleh saksi Ahok, namun terdakwa dengan sengaja menghilangkan kata 'pakai' ketika mentranskripsikan ucapan saksi Ahok dalam dinding (wall) dalam akun terdakwa pada media sosial Facebook," ujar jaksa Andi Muh. Taufik saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jaksa Andi mengatakan Buni Yani menuliskan caption dalam video yang telah diubahnya itu ke Facebook. Caption yang ditulis Buni Yani yaitu: Penistaaan terhadap Agama? "Bapak-Ibu [pemilih muslim]...dibohongi Surat Al Maidah 51"...[dan]"masuk neraka[juga bapak-ibu]dibodohi." Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.

"Dengan menghilangkan kata 'pakai' dan menambahkan caption 'penistaan terhadap agama?', '[pemilih muslim]', dan [juga bapak-ibu] serta 'kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini', tanpa seizin Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik rekaman sekaligus pemilik akun YouTube Pemprov DKI Jakarta," ucap jaksa Andi menyampaikan dakwaannya.

Atas perbuatan Buni Yani, jaksa Andi mendakwa Buni Yani dengan dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads