Hakim Tanya Ahli LKPP soal Pengambilan Keputusan Saat Pengadaan

Sidang Korupsi e-KTP

Hakim Tanya Ahli LKPP soal Pengambilan Keputusan Saat Pengadaan

Rina Atriana - detikNews
Senin, 05 Jun 2017 13:15 WIB
Ilustrasi sidang e-KTP (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Konsultan pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Hermawan Kaeni ditanya hakim soal mekanisme pengambilan keputusan dalam pengadaan barang atau jasa. Menurut Hermawan, keputusan harus diambil secara bersama-sama.

"Seandainya panitia pengadaan ini yang kerja cuma satu, ketuanya saja, anggotanya tidak. Tapi berita acara proses lelang, evaluasi, dan segala macem ditandatangani semua oleh anggota yang lain. Seperti apa itu?" tanya hakim Anshori dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).

Menurut Hermawan, apabila yang bekerja hanya satu orang, bisa jadi ada yang salah. Bisa ketuanya yang salah atau semua pihak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya itu, baik ketuanya gagal atau semua gagal. Karena pekerjaan penting itu harus dikerjakan bersama," ujar Hermawan.

"Seandainya itu terjadi, hanya satu yang bekerja, yang lain hanya ngekor saja, ikut tanda tangan saja, indikasi apa bisa terjadi seperti itu?" tanya hakim Anshori.

Hermawan menjelaskan ada sejumlah kemungkinan tak semua panitia berperan aktif saat pengadaan maupun lelang. Bisa saja mereka tak ada inisiatif dan menyerahkan saja kepada ketua atau bisa juga karena memang sudah diatur.

"Atau anggotanya memang tidak bertanggung jawab dalam hal itu. Dia tidak punya pandangan sendiri. Jadi dia apa pun yang terjadi tidak peduli, yang penting dapat honor dan tanda tangan, ya seperti itu. Ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Hermawan.

Baca juga: Ketua Panitia Akui Terima USD 40 Ribu, Sudah Diserahkan ke KPK

Ketua Panitia Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setiawan dalam persidangan sebelumnya mengaku pernah menerima uang USD 40 ribu dari terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Uang tersebut berkaitan dengan proyek e-KTP.

"Ada USD 40 ribu dari Pak Gi (Sugiharto)," ucap Drajat menjawab pertanyaan jaksa KPK, Kamis (20/4).

Baca juga: Ketua Panitia Pengadaan: Terus Terang Lelang e-KTP Nggak Adil

Drajat dalam persidangan yang sama menyebut ada ketidakadilan saat proses lelang. Ia menyatakan ada arahan untuk mengawal salah satu konsorsium.

"Pada prinsipnya, ada arahan dari pimpinan ngawal konsorsium. Pak Irman dan Sugiharto," ujar Drajat, Kamis (20/4). (rna/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads