Ketua Panitia Akui Terima USD 40 Ribu, Sudah Diserahkan ke KPK

Sidang Korupsi e-KTP

Ketua Panitia Akui Terima USD 40 Ribu, Sudah Diserahkan ke KPK

Audrey Santoso, Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 20 Apr 2017 14:31 WIB
Foto: dok detikcom
Jakarta - Drajat Wisnu Setyawan mengaku menerima uang berkaitan dengan korupsi e-KTP. Ketua panitia pengadaan itu mengaku menerima uang dari Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Ada USD 40 ribu dari Pak Gi (Sugiharto)," ucap Drajat menjawab pertanyaan jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).

Dia mengaku tidak tahu asal muasal uang itu. Drajat hanya menyampaikan saat itu momentum lebaran dan mendapatkan uang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada waktu itu momen lebaran, jadi untuk panitia-panitia lelang, kemudian kami simpan. USD 40 ribu sudah kami kembalikan ke KPK," ujar Drajat.

Dalam persidangan sebelumnya, mantan sekretaris panitia lelang Pringgo Hadi Tjahyono mengaku telah mengembalikan Rp 10 juta ke KPK. Selain itu, mantan anggota tim teknis proyek e-KTP, Maman Budiman, juga mengungkapkan adanya pembagian uang setiap kali rapat terkait proyek e-KTP. Uang itu disebut sebagai uang transpor.

"Iya. Jadi tuh saya dari ITB, ditugaskan, setiap datang ada honornya, untuk akomodasi dan transportasi dari Bandung. Sekitar Rp 1 juta," jawab Maman.

Namun Maman tidak menguraikan ada berapa kali rapat yang dilakukan oleh tim teknis terkait proyek itu. Terkait dengan uang itu, Maman mengaku telah mengembalikannya ke KPK.

Kemudian, ada juga pengakuan penerimaan duit yang disampaikan Diah Anggraini, mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Perincian duit yang diterima Diah yaitu USD 300 ribu dari eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri Irman dan USD 200 ribu dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang mengerjakan proyek e-KTP.

"Sudah (dikembalikan ke KPK)," tegas Diah.

Lalu pengakuan serupa juga disampaikan mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah yang mengaku menerima duit dari M Nazaruddin hampir Rp 1 miliar. Duit tersebut dikembalikan Jafar ke KPK karena diduga terkait dengan e-KTP.

Lalu, saksi lain yang mengaku menerima dan mengembalikan duit adalah Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana. Dia mengaku mengembalikan USD 200 ribu dan Rp 1,3 miliar ke KPK.

Dalam kasus ini, jaksa pada KPK memaparkan penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.

(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads