Usulan penambahan kursi pimpinan muncul dari lobi-lobi sesama fraksi di DPR. Saat ini, ada 5 kursi pimpinan DPR, 5 kursi pimpinan MPR, dan 3 kursi pimpinan DPD.
"Jadi masih dinamis, ada juga usulan bahwa pimpinan DPR ditambah 2 kursi, MPR ditambah 6 kursi, terus kemudian pimpinan DPD ditambah 2 kursi. Jadi ini berkembang terus, dinamis," ujar Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Firman Soebagyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana menambah jumlah kursi pimpinan DPR, MPR, dan DPD memang sudah lama bergulir. Namun, jumlahnya tidak pernah besar-besaran hingga 11 orang.
Penambahan jumlah kursi pimpinan MPR dari 5 menjadi 11 berarti mengakomodasi semua fraksi untuk duduk menjadi pimpinan. Selama ini, pimpinan legislatif memiliki fasilitas yang lebih dari anggota, mulai dari ruangan, rumah dinas, mobil dinas, dan lain-lain.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut penambahan kursi pimpinan parlemen tidak perlu. Menurut JK, dengan bertambahnya kursi pimpinan di parlemen, secara otomatis akan ada penambahan anggaran dan fasilitas bagi mereka. JK menilai kegiatan pimpinan parlemen pun tidak terlalu banyak.
"Nah, memang otomatis anggaran dan fasilitas pasti bertambah karena pimpinan itu harus ada rumah, harus ada mobil, harus ada staf, harus ada biaya perjalanan yang besar. Padahal tentu kegiatan-kegiatan kan kalau 11 itu tentu tidak terlalu banyak kalau MPR itu," kata JK di rumah dinasnya, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini