Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan usulan tersebut merupakan dinamika yang terjadi pada setiap fraksi. Tetapi usulan tersebut belum final dan bisa saja dibatalkan jika pemerintah tidak menyetujui.
"Tapi ini belum final karena belum ambil keputusan. Tentu tergantung pertimbangan masing-masing fraksi, apakah bisa, tetapi jangan lupa, semua tergantung sikap pemerintah. Sekalipun fraksi mengusulkan tapi bila pemerintah tidak setuju, tentu tidak akan selesai," ujar Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum rapat bersama pemerintah. Intinya ini dinamika luar biasa terutama penambahan jumlah pimpinan DPR. Yang pertama, ada usulan kemarin yang hampir disepakati 2 di DPR dan 3 di MPR. Dalam perkembangan terakhir, usulan fraksi semakin jauh dan ada yang mengusulkan pimpinan DPR tetap 2, MPR ditambah 6, artinya seluruh fraksi menempatkan wakilnya di MPR," bebernya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan ada usulan baru soal pembahasan revisi UU MD3. Usulan tersebut adalah penambahan jumlah pimpinan DPR menjadi 7 kursi, pimpinan MPR menjadi 11 kursi, dan pimpinan DPD menjadi 5 kursi.
"Jadi masih dinamis, ada juga usulan bahwa pimpinan DPR ditambah 2 kursi, MPR ditambah 6 kursi, terus kemudian pimpinan DPD ditambah 2 kursi. Jadi ini berkembang terus, dinamis," ujar Firman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/5). (dkp/fdn)