JK Tak Setuju Kursi Pimpinan Parlemen Ditambah

JK Tak Setuju Kursi Pimpinan Parlemen Ditambah

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 23 Mei 2017 19:59 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Mega Putra Raya/detikcom)
Jakarta - Muncul wacana agar jumlah kursi pimpinan di MPR, DPR, DPD, dan DPRD ditambah. Hal itu mengemuka saat pembahasan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut penambahan kursi pimpinan parlemen tidak perlu. "Soal MD3 dengan pimpinan MPR, DPR, saya pikir usulan 11 pimpinan MPR ini terlalu banyak, nanti tidak jelas. Ini kayak forum saja jadinya, kan," kata JK di rumah dinasnya, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

Menurut JK, dengan bertambahnya kursi pimpinan di parlemen, secara otomatis akan ada penambahan anggaran dan fasilitas bagi mereka. JK menilai kegiatan pimpinan parlemen pun tidak terlalu banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, memang otomatis anggaran dan fasilitas pasti bertambah karena pimpinan itu harus ada rumah, harus ada mobil, harus ada staf, harus ada biaya perjalanan yang besar. Padahal tentu kegiatan-kegiatan kan kalau 11 itu tentu tidak terlalu banyak kalau MPR itu," ucapnya.

"Jadi mungkin harus jangan terlalu besarlah walaupun ini kembali ke DPR karena DPR-lah yang membuat undang-undangnya. Tapi kita harapkan bahwa ini yang sistem yang sederhanalah, sistem yang baik," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan ada usulan baru soal pembahasan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Usulan tersebut adalah penambahan jumlah pimpinan DPR menjadi 7 kursi, pimpinan MPR menjadi 11 kursi, dan pimpinan DPD menjadi 5 kursi.

"Jadi masih dinamis, ada juga usulan bahwa pimpinan DPR ditambah 2 kursi, MPR ditambah 6 kursi, terus kemudian pimpinan DPD ditambah 2 kursi. Jadi ini berkembang terus, dinamis," ujar Firman.

Pembahasan revisi UU MD3 juga melibatkan pimpinan parpol. Firman menerangkan usulan penambahan jumlah kursi muncul di tengah perdebatan tambahan pimpinan dewan di revisi UU MD3.

"Itu yang terakhir, tapi kami nggak tahu apakah nanti ada dinamika baru. Dan belum tahu, 6 itu buat siapa, 2 buat siapa. Kami tidak akan menunjuk dari fraksi-fraksinya, tapi kami akan bikin regulasinya saja. Masalah itu kan ada mekanismenya," jelas Firman. (fiq/erd)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads