"Kalau penegakan hukum itu berasal dari fiksi dan fitnah maka nilai itu akan berkurang dan tidak bisa mendapatkan keadilan. Kalau berdasarkan keterangan Nazaruddin pada Senin (3/4) kemarin muka saya dikencingi, kepala saya diberakin. Ini fitnah siapa? Kepentingan siapa? Pesanan siapa?" kata Anas bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Baca juga: Nazar: Rp 20 M ke Anas Digunakan untuk Pencalonan Ketum PD
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya disebut hadir di situ ada Andi Narogong, dan ada saksi Setya Novanto, dan ada disebutkan Andi selalu ngelapor ke saya. Kalau pengarang ini dapat hadiah nobel itu," sambung Anas.
Sebelumnya Nazaruddin membeberkan bagi-bagi duit proyek e-KTP yang juga mengalir ke Anas Urbaningrum. Nazar menyebut adanya komitmen Anas dengan pengusaha Andi Narogong yang nilainya mencapai Rp 500 miliar untuk mengawal anggaran e-KTP di DPR.
Baca juga: Nazar: Ada Komitmen Rp 500 Miliar dari Andi Narogong untuk Anas
"Waktu itu Mas Anas ada keperluan untuk maju jadi ketua umum, ada komitmen sekian persen dengan Andi. Waktu itu Rp 500 miliar rupiah, tapi ada juga dikasih pakai dolar. Awalnya Rp 20 miliar dikasih," kata Nazaruddin, Senin (3/4).
Baca juga: Andi Narogong Beri Catatan ke Anas Bagi-bagi Jatah di DPR
Andi Narogong disebut berkomunikasi dengan Anas Urbaningrum soal pembagian jatah terkait e-KTP. Andi Narogong lebih dulu menggelontorkan uang (ijon) untuk mengawal diloloskannya anggaran e-KTP.
"Andi itu selalu beri catatan ke Mas Anas, ini sudah diberi ke sini, ke sini. Waktu dibagikan ke teman-teman DPR sudah di amplop, dan sudah ada coretan-coretannya," ujar Nazaruddin.
Bukan hanya ke DPR, Andi Narogong juga mengalokasikan jatah kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri. Nazar menyebut jatah untuk para pejabat Kemendagri tersebut 7-8 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
(fdn/dhn)