"Andi itu selalu beri catatan ke Mas Anas, ini sudah diberi ke sini, ke sini. Waktu dibagikan ke teman-teman DPR sudah di amplop, dan sudah ada coretan-coretannya," ujar Nazaruddin saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2017).
Bukan hanya ke DPR, Andi Narogong juga mengalokasikan jatah kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri. Nazar menyebut jatah untuk para pejabat Kemendagri tersebut 7-8 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya hakim, Nazar mengaku tidak melihat langsung penyerahan uang ke pejabat Kemendagri. Namun dia melihatnya dari catatan Andi Narogong.
"Melihat langsung dengan mata, saya tidak tahu, tapi saya lihat catatan-catatan dari Andi," sebut Nazar.
Dalam persidangan, Nazaruddin menyebut 'masuk'-nya Andi Narogong ke DPR mulanya dikenalkan oleh anggota Komisi II DPR saat itu Mustokoweni. Andi menyokong dana untuk mengawal diloloskannya anggaran proyek e-KTP di DPR.
"Waktu itu Bu Mustokoweni bilang, untuk mengawal anggaran, ada pengusahanya, Andi Narogong. Besoknya Andi Narogong dibawa ke Fraksi Demokrat, dijelaskan semuanya, dia sudah lama jadi rekanan di Kemendagri, proyek apa saja dan dia meyakinkan Mas Anas bahwa dia sanggup untuk menjalankan e-KTP. Cuma semua itu bisa berjalan kalau ada anggaran," papar Nazar.
Duit yang dibagi-bagikan ke anggota DPR, disebut Nazar, berasal dari Andi Narogong. Setelah anggaran lolos di DPR, Andi Narogong, menurut Nazaruddin, menyiapkan konsorsium untuk mengikuti lelang proyek e-KTP. Konsorsium yang mendaftar dalam proyek e-KTP disebut Nazaruddin menyetorkan uang ke Andi.
"Jadi untuk pengalokasian anggaran di DPR itu, Yang Mulia, waktu itu Andi mengijon duluan, Yang Mulia," ujar Nazar. (fdn/fdn)