"Waktu itu Mas Anas ada keperluan untuk maju jadi ketua umum, ada komitmen sekian persen dengan Andi. Waktu itu Rp 500 miliar rupiah, tapi ada juga dikasih pakai dolar. Awalnya Rp 20 miliar dikasih," kata Nazaruddin bersaksi dalam sidang lanjutan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Duit tahap awal yakni Rp 20 miliar itu menurut Nazar digunakan Anas untuk kongres Demokrat. Anas saat itu maju menjadi ketum Demokrat lewat kongres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain duit Rp 20 miliar, ada juga penerimaan duit oleh Anas dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS). Penerimaan duit ini diketahui Nazar saat ikut dengan Anas bertemu Andi Narogong, pengusaha yang mengawal anggaran e-KTP di DPR.
"Ada dikasih bulan itu dekat akhir 2010 ada 3 juta dolar," sebutnya.
Selain Anas, Nazar menyebut sejumlah anggota DPR yang ikut menerima duit e-KTP. "Mirwan Amir ada terima 1 juta dolar, 500 ribu (dolar) diserahkan ke fraksi, 500 ribunya dibawa Mirwan Amir," sebutnya.
Dalam surat dakwaan eks pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto, Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran e-KTP senilai Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5% akan dipergunakan sebesar 51% atau sejumlah Rp 2.662.000.000.000 akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek
Sisanya sebesar 49% atau sejumlah Rp2.558.000.000.000 akan dibagi-bagikan kepada pejabat Kemdagri, anggota komisi II, Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11% atau sejumlah Rp574.200.000.000, termasuk alokasi untuk Anas Urbaningrum dan Nazaruddin sebesar 11% atau sejumlah Rp574.200.000.000.
(fdn/fdn)