Cara COP Dokumentasikan Pemutilasi Orangutan

Cara COP Dokumentasikan Pemutilasi Orangutan

Nograhany Widhi K - detikNews
Senin, 13 Mar 2017 11:10 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Indonesia digemparkan akan kasus orangutan yang dimutilasi dan dimasak di Kalimantan Tengah (Kalteng). Yang mendokumentasikan kejahatan itu adalah warga melaporkannya pada Centre for Orangutan Protection (COP).

"Seperti yang di Kapuas kemarin, itu kami dapat informasi dari orang dalam. Bukan kami yang mendokumentasikannya langsung. Jadi peristiwa itu sudah terjadi, kami baru masuk untuk kasak-kusuk," jelas pendiri COP, Hardi Baktiantoro saat berbincang dengan detikcom beberapa waktu lalu.

Cara COP Dokumentasikan Pemutilasi OrangutanFoto: Hardi Baktiantoro, pendiri COP (Foto: Dokumentasi COP)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hardi kemudian menjelaskan cara kerja COP yang didirikannya bersama 2 orang rekan lainnya itu pada 1 Maret 2007 lalu itu. Tak berbeda dengan intelijen yang melakukan penyamaran, begitupun juga para relawan COP.

Menyamar dan menyusup ke sana kemari demi misi menjaga dan menyelamatkan orangutan.

"Kami menginvestigasi, penyelidikan. Bahkan relawan kami banyak yang mendaftar jadi pegawai di suatu perusahaan (perkebunan). Di dalam mereka bisa mengawasi, dan kalau ada pembantaian orangutan mereka bisa mendokumentasikannya, seperti mengambil foto atau video," tutur Hardi.

Foto: Begini cara relawan COP bekerja mengumpulkan bukti foto dan video atas kejahatan pada orangutan (Foto: Dokumentasi COP)


Biasanya, setelah kasus terungkap, relawan COP itu terus bekerja atau resign. COP juga akan memantau proses hukum pembunuh orangutan ini.

"Penegakan hukum kan jalan yang panjang, kita harus kreatif, mesti juga ada desakan dari media," jelas dia.

COP sendiri memasang pernyataan mengutuk pembantaian orangutan ini dalam facebooknya Centre for Orangutan Protection, hingga menggalang petisi di change.org yang meminta Roundtable of Sustainable Palm Oil (RSPO) menghukum anggotanya yang menguasai pengelolaan lahan di mana orangutan itu dimutilasi.

Perkembangan kasus ini sendiri, Polres Kapuas sudah menjadikan 3 orang sebagai tersangka. Berkas kasus 3 tersangka telah dikirim ke kejaksaan untuk tahap pertama.

"Berkas sudah kirim tahap satu ke jaksa penuntut umum atau JPU," kata Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang saat dihubungi detikcom, Senin (6/3/2017).

Polisi kini menunggu respons dari pihak kejaksaan soal ada-tidaknya perbaikan dari berkas yang dikirim tersebut. Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Ariyanto, Elgian Misgi Santoso, dan Feriansyah.

(Baca juga: Polres Kapuas Kirim Berkas Kasus Orangutan Dibantai ke Jaksa)

Polisi awalnya menangkap 10 orang dalam kasus ini. Namun hanya 3 yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang 7 orang sudah kita pulangkan kemarin lusa karena, hasil gelar perkara kita, mereka sebagai saksi saja," ujar Jukiman, Senin (20/2) lalu.

Jukiman sebelumnya menerangkan inisial dan peran tiga tersangka tersebut. Tersangka Ariyanto disebut sebagai pelaku utama yang berperan sebagai penembak orangutan. Kemudian 2 orang lainnya, Elgian Misgi Santoso dan Feriansyah, disebut membantu mengangkut mayat orangutan ke base camp G8 Tapak PT Susantri Permai Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

(Baca juga: Pembunuh Orangutan di Kapuas Mengaku Baru Sekali Beraksi)

Adapun 7 orang lainnya yang ditetapkan sebagai saksi adalah Wanda Simangunsong, Arianto, Hofni Liu, Frans, Bertus Jonfin, Vitalis, dan Berkaty. Menurut Jukiman, 7 orang tersebut bertindak sebagai informan yang menjelaskan proses pembantaian tersebut kepada polisi. (nwk/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads