"Dari keterangan-keterangannya baru satu kali ini, itu kan pengakuan mereka, kita juga belum bisa membuktikan di lapangan pengakuan itu satu kali atau lebih," kata Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang saat dihubungi detikcom, Senin (20/2/2017).
"Yang jelas, untuk kejadian tanggal 27 (Januari), bisa kita buktikan bahwa mereka melakukan pembunuhan, mengolah, dan memakannya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang 7 orang sudah kita pulangkan kemarin lusa karena, hasil gelar perkara kita, mereka sebagai saksi saja," ujarnya.
Jukiman sebelumnya menerangkan inisial dan peran tiga tersangka tersebut. Tersangka AY (Ariyanto) disebut sebagai pelaku utama yang berperan sebagai penembak orangutan. Kemudian 2 orang lainnya, EMS (Elgian Misgi Santoso) dan Fe (Feriansyah), disebut membantu mengangkut mayat orangutan ke base camp G8 Tapak PT Susantri Permai Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Adapun 7 orang lainnya yang ditetapkan sebagai saksi adalah Wanda Simangunsong, Arianto, Hofni Liu, Frans, Bertus Jonfin, Vitalis, dan Berkaty. Menurut Jukiman, 7 orang tersebut bertindak sebagai informan yang menjelaskan proses pembantaian tersebut kepada polisi.
"Yang tujuh sebagai saksi, karena dengan keterangan mereka itu tergambar suatu proses pembunuhan yang diproses, diolah menjadi masakan menjadi konsumsi. Mereka memberi keterangan itu sebagai kesatuan yang bulat bahwa terjadi pembantaian yang peruntukannya untuk dikonsumsi," ujarnya. (idh/fdn)