Polres Kapuas Kirim Berkas Kasus Orangutan Dibantai ke Jaksa

Polres Kapuas Kirim Berkas Kasus Orangutan Dibantai ke Jaksa

Idham Kholid - detikNews
Senin, 06 Mar 2017 17:34 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Polisi terus menangani kasus orangutan dibunuh dan dimakan di Kapuas, Kalimantan Tengah. Berkas kasus tiga tersangka telah dikirim ke kejaksaan untuk tahap pertama.

"Berkas sudah kirim tahap satu ke jaksa penuntut umum atau JPU," kata Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang saat dihubungi detikcom, Senin (6/3/2017).

Polisi kini menunggu respons dari pihak kejaksaan soal ada-tidaknya perbaikan dari berkas yang dikirim tersebut. Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Ariyanto, Elgian Misgi Santoso, dan Feriansyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, polisi awalnya menangkap 10 orang dalam kasus ini. Namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang 7 orang sudah kita pulangkan kemarin lusa karena, hasil gelar perkara kita, mereka sebagai saksi saja," ujar Jukiman, Senin (20/2).

Jukiman sebelumnya menerangkan inisial dan peran tiga tersangka tersebut. Tersangka AY (Ariyanto) disebut sebagai pelaku utama yang berperan sebagai penembak orangutan. Kemudian 2 orang lainnya, EMS (Elgian Misgi Santoso) dan Fe (Feriansyah), disebut membantu mengangkut mayat orangutan ke base camp G8 Tapak PT Susantri Permai Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Adapun 7 orang lainnya yang ditetapkan sebagai saksi adalah Wanda Simangunsong, Arianto, Hofni Liu, Frans, Bertus Jonfin, Vitalis, dan Berkaty. Menurut Jukiman, 7 orang tersebut bertindak sebagai informan yang menjelaskan proses pembantaian tersebut kepada polisi.

"Yang tujuh sebagai saksi, karena dengan keterangan mereka itu tergambar suatu proses pembunuhan yang diproses, diolah menjadi masakan menjadi konsumsi. Mereka memberi keterangan itu sebagai kesatuan yang bulat bahwa terjadi pembantaian yang peruntukannya untuk dikonsumsi," ujarnya. (idh/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads