Malaysia telah memastikan para pembunuh Jong-Nam menggunakan racun mematikan gas saraf VX dalam aksinya di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari lalu. Gas saraf VX dikategorikan sebagai senjata pemusnah massal oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: AS Puji Cara Malaysia Tangani Kasus Pembunuhan Kim Jong-Nam
Lebih lanjut, Ahmad Nazir menegaskan, Malaysia akan bekerja sama dengan organisasi terkait dalam penyelidikan ini. "Pemerintah Malaysia akan bekerja sama secara menyeluruh dengan OPCW dan organisasi internasional lainnya untuk membawa para pelakunya ke persidangan," imbuhnya.
Di bawah Konvensi Senjata kimia, negara-negara anggota OPCW bisa mengangkat isu-isu tertentu, yang dianggap genting, kepada Dewan Keamanan PBB dan Sidang Majelis Umum PBB untuk mendapat pertimbangan sikap.
Baca juga: PM Najib: Tak Ada Rencana Putus Hubungan Diplomatik dengan Korut
Dewan Keamanan (DK) PBB sendiri menggelar rapat tertutup pada Rabu (8/3) waktu setempat, untuk membahas peluncuran rudal Korut yang dilakukan awal pekan ini. Isu soal penggunaan gas saraf VX dalam pembunuhan Jong-Nam ikut diangkat oleh beberapa anggota DK PBB.
"Isu itu diangkat (dalam rapat), tapi sejauh ini belum ada proposal khusus untuk Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan," kata Duta Besar Inggris untuk PBB, Matthew Rycroft, yang merupakan Presiden DK PBB untuk bulan Maret. (nvc/ita)