PM Malaysia: Ini Mengerikan, Korut Menyandera Warga Kami

PM Malaysia: Ini Mengerikan, Korut Menyandera Warga Kami

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 07 Mar 2017 13:10 WIB
Najib Razak (AFP PHOTO/FILES/MOHD RASFAN)
Kuala Lumpur - Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengecam keras aksi otoritas Korea Utara (Korut) yang melarang warga Malaysia pergi. PM Najib menyebut aksi Korut ini sebagai aksi penyanderaan yang mengabaikan hukum internasional.

"Aksi mengerikan ini, secara efektif menyandera warga negara kami, yang jelas mengabaikan seluruh hukum internasional dan norma diplomatik," tegas PM Najib dalam pernyataannya, seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Selasa (7/3/2017).


"Sebagai negara yang mencintai perdamaian, Malaysia berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan seluruh negara," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Pemerintahan Kim Jong-Un Larang WN Malaysia Tinggalkan Korut

"Namun, melindungi warga negara kami menjadi prioritas utama saya, dan kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil seluruh langkah yang diperlukan, ketika mereka terancam," tegas PM Najib.

Ketegangan diplomatik antara Malaysia dengan Korut muncul di tengah penyelidikan kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong-Un. Malaysia marah setelah Korut menuding negara itu bersekongkol dengan kekuatan musuh dalam penyelidikan kasus itu.

Malaysia kemudian mengusir Duta Besar Korut Kang Chol akhir pekan lalu. Aksi ini dibalas oleh Korut dengan balik mengusir Dubes Malaysia Mohamad Nizan Mohamad dari Pyongyang. Namun diketahui bahwa Dubes Mohamad sudah dipanggil pulang ke Kuala Lumpur sejak 22 Februari lalu.

Baca juga: Kedubes Disegel, Staf Diplomatik Korut Dilarang Keluar Malaysia

Kemudian pada Selasa (7/3) waktu setempat, Kementerian Luar Negeri Korut tiba-tiba mengumumkan larangan sementara bagi seluruh warga negara Malaysia di wilayahnya untuk pergi ke luar negeri. Pengumuman itu disampaikan via kantor berita resmi mereka, Korean Central News Agency (KCNA).

(nvc/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads