DS yang masih aktif sebagai kepala desa itu ditangkap dengan beberapa barang bukti (BB). Seperti 3 paket sabu seberat 2,78 gram, 2 hp, 13 sedotan dan 1 buah pipet kaca. Meski telah terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka, DS mengelak jika dirinya memiliki dan menggunakan sabu. Dengan menggunakan penutup kepala, secara jelas DS mengaku jika kehadirannya disana hanya untuk nongkrong.
"Gak pake (sabu), itu barang bukan punya saya. Saya disana cuma nongkrong aja," ucap DS saat rilis kasus narkoba di halaman Mapolres Banyuwangi, Senin (27/2/2017).
Namun, pernyataan DS tersebut tidak diamini oleh Wakapolres Banyuwangi, M Yusuf Usman. Pamen itu mengungkapkan jika DS dan rekan-rekannya sudah menjadi target operasi (TO) sejak 2 bulan lalu. Hasil test urine dari rumah sakit juga menyatakan jika DS dan S positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Sudah TO 2 bulanan dan dari hasil test urine dan BB yang ditemukan itulah dilakukan pengembangan kasus," ungkap Yusuf.
Dalam penyidikan, DS diduga ikut serta dalam pengedaran dan pemakaian narkoba. Kini oknum Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka. DS dijerat Pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI 35/09 dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Yang bersangkutan (DS) diduga ikut serta dalam keduanya, pengedar dan pemakai. Sudah jad tersangka," tutupnya. (bdh/bdh)