Tembak Mati Pria Palestina, Tentara Israel Divonis 1,5 Tahun Bui

Tembak Mati Pria Palestina, Tentara Israel Divonis 1,5 Tahun Bui

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 22 Feb 2017 15:24 WIB
Elor Azaria didampingi ibundanya (REUTERS/Jim Hollander/Pool)
Tel Aviv - Seorang tentara Israel yang dinyatakan bersalah membunuh warga Palestina yang terluka, akhirnya divonis 18 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal yang mengancam tentara Israel ini.

Kasus ini terjadi sekitar 11 bulan lalu, atau pada Maret 2016, saat Sersan Elor Azaria yang seorang tentara medis Israel sedang bertugas di Hebron, Tepi Barat. Saat itu terjadi serangan yang didalangi dua pemuda Palestina yang menikam seorang tentara Israel hingga luka-luka.

Salah satu pemuda Palestina pelaku serangan itu ditembak mati oleh tentara Israel. Sedangkan satu pemuda lainnya luka-luka setelah ditembak. Sekitar 11 menit kemudian, pemuda Palestina yang tergeletak tak berdaya dalam keadaan luka-luka itu ditembak mati di bagian kepala oleh Azaria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemuda Palestina yang ditembak mati diidentifikasi sebagai Abd Elfatah Ashareef (21). Saat insiden ini terjadi, Azaria dilaporkan masih berusia 19 tahun.

Baca juga: Tembak Mati Pria Palestina, Tentara Israel Bersalah Atas Pembunuhan

Seperti dilansir Reuters, Rabu (22/2/2017), tiga hakim dalam pengadilan militer Israel menyatakan Azaria bersalah atas dakwaan pembunuhan, bulan lalu. Untuk dakwaan itu, Azaria terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun jaksa setempat hanya menuntut hukuman 3-5 tahun penjara untuk Azaria. Jaksa beralasan, Azaria menembak seorang pelaku yang baru saja melancarkan serangan beberapa menit sebelumnya.

Pengadilan militer Israel menjatuhkan vonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara, pekan ini. Hakim memasukkan sikap Azaria yang tidak menyesali perbuatannya dalam pertimbangan penjatuhan vonis mereka.

"Terdakwa menjadikan dirinya sendiri, baik sebagai hakim maupun eksekutor," sebut pengadilan dalam putusannya.

Baca juga: Netanyahu Ingin Ampuni Tentara Israel yang Bunuh Pria Palestina

Dalam pernyataannya, pengadilan militer Israel menyatakan pihaknya menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa karena mempertimbangkan insiden itu terjadi saat pengalaman tempur Azaria yang pertama. Meskipun vonis yang dijatuhkan tergolong lebih ringan, pengacara Azaria menyatakan akan tetap mengajukan banding. Mereka tidak sepakat dengan dakwaan pembunuhan yang dijeratkan pada Azaria.

Menanggapi vonis ini, otoritas Palestina mengecam. Mereka menyebut, vonis ringan ini seolah menjadi 'lampu hijau' bagi setiap tentara Israel untuk mengeksekusi mati warga Palestina tanpa takut dihukum berat.

(nvc/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads