MA Sunat Vonis Eks Pegawai Pajak Dhana Widyatmika

MA Sunat Vonis Eks Pegawai Pajak Dhana Widyatmika

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 03 Jan 2017 17:18 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman terpidana korupsi Dhana Widyatmika, dari 13 tahun menjadi 10 tahun penjara. Vonis 10 tahun penjara itu menganulir hukuman 13 tahun penjara yang dijatuhkan oleh hakim agung Artidjo Alkostar dkk.

Kasus Dhana terbongkar atas kejelian Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus itu. Pegawai Ditjen Pajak tersebut bekerja sama dengan Herly Isdiharsono 'main mata' saat menangani pengurusan pajak PT Mutiara Virgo.

Seharusnya PT Mutiara Virgo membayar pajak Rp 120 miliar, tapi hasil lobi-lobi jahat menyepakati PT Mutiara Virgo cukup membayar Rp 30 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga:
'Sulap' Utang Pajak Rp 128 M Jadi Rp 3 M, Pegawai KPP Palmerah Dibui 12 Tahun

Pada 9 November 2012, Dhana dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis itu diperberat di tingkat banding menjadi 10 tahun pada awal 2013.
MA Sunat Vonis Eks Pegawai Pajak Dhana WidyatmikaDhana Widiyatmika menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (dok.detikcom)

Baca Juga:
Divonis 7 Tahun Penjara, Dhana Ajukan Banding

Majelis tinggi meyakini Dhana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang terkait dengan posisinya sebagai pegawai Ditjen Pajak, melakukan pemerasan, dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Uang hasil kejahatannya dicuci sedemikian rupa sehingga seolah-olah merupakan penghasilan yang wajar.

Nah, di tingkat kasasi, Dhana bertemu dengan Artidjo, MS Lumme, dan M Askin. Hukuman Dhana pun diperberat menjadi 13 tahun penjara atau setahun di atas tuntutan jaksa.

Atas vonis itu, Dhana mengajukan PK. Di pengujung 2016, MA mengabulkan permohonan PK tersebut.

"Mengabulkan permohonan PK Dhana Widyatmika," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Selasa (3/1/2017).

Perkara Nomor 14 PK/Pid.Sus/2016 itu diadili oleh ketua majelis PK, yaitu hakim agung HM Syarifuddin. Sehari-hari, HM Syarifuddin adalah Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, vonis PK itu membatalkan putusan kasasi dan mengembalikan kepada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Majelis PK meyakini Pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti. Vonis PK itu diketok pada 15 Desember 2016. (asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads