Kasus Dhana terbongkar atas kejelian Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus itu. Pegawai Ditjen Pajak tersebut bekerja sama dengan Herly Isdiharsono 'main mata' saat menangani pengurusan pajak PT Mutiara Virgo.
Seharusnya PT Mutiara Virgo membayar pajak Rp 120 miliar, tapi hasil lobi-lobi jahat menyepakati PT Mutiara Virgo cukup membayar Rp 30 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
'Sulap' Utang Pajak Rp 128 M Jadi Rp 3 M, Pegawai KPP Palmerah Dibui 12 Tahun
Pada 9 November 2012, Dhana dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis itu diperberat di tingkat banding menjadi 10 tahun pada awal 2013.
![]() |
Baca Juga:
Divonis 7 Tahun Penjara, Dhana Ajukan Banding
Majelis tinggi meyakini Dhana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang terkait dengan posisinya sebagai pegawai Ditjen Pajak, melakukan pemerasan, dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Uang hasil kejahatannya dicuci sedemikian rupa sehingga seolah-olah merupakan penghasilan yang wajar.
Nah, di tingkat kasasi, Dhana bertemu dengan Artidjo, MS Lumme, dan M Askin. Hukuman Dhana pun diperberat menjadi 13 tahun penjara atau setahun di atas tuntutan jaksa.
Atas vonis itu, Dhana mengajukan PK. Di pengujung 2016, MA mengabulkan permohonan PK tersebut.
"Mengabulkan permohonan PK Dhana Widyatmika," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Selasa (3/1/2017).
Perkara Nomor 14 PK/Pid.Sus/2016 itu diadili oleh ketua majelis PK, yaitu hakim agung HM Syarifuddin. Sehari-hari, HM Syarifuddin adalah Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, vonis PK itu membatalkan putusan kasasi dan mengembalikan kepada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Majelis PK meyakini Pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti. Vonis PK itu diketok pada 15 Desember 2016. (asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini