"Tanpa ragu-ragu kami mengajukan banding," kata ketua tim penasihat hukum Dhana, Lutfhie Hakim, usai majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/11/2012).
Dalam amar putusan dijelaskan, Dhana terbukti menerima gratifikasi yakni uang Rp 2 miliar dari Herly Isdiharsono terkait pengurusan pajak PT Mutiara Virgo. "Gratifikasi ternyata terdapat hubungan dengan pekerjaan terdakwa dan Herly Isdiharsono meskipun tidak terlihat terdakwa memiliki hubungan langsung dengan PT Mutiara Virgo," kata hakim ketua Sudjatmiko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat disimpulkan terdakwa tidak dapat membuktikan uang grtifikasi Rp 2 miliar dan MTC Rp 750 juta bukanlah suap. Dapat disimpulkan gratifikasi kepada terdakwa adalah suap memenuhi unsur kedua Pasal 12 B ayat 1," kata Sudjatmiko.
Dhana juga terbukti menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum sebagaimana Pasal 12 E UU Pemberantasan Tipikor. Dia bersama-sama tim pemeriksa pajak PT Kornet Trans Utama yakni Salman dan Firman meminta imbalan kepada wajib pajak.
"Terdakwa secara sendiri atau bersama-sama telah dengan sengja melakukan perbuatan meminta PT Kornet Trans Utama agar mau memberikan uang Rp 1 miliar untuk membantu menurunkan pajak kurang bayar," kata hakim anggota Tati Hardiati.
Ketiga, Dhana terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Hakim menyebut Dhana telah menyembunyikan asal usul harta dari hasil korupsi dengan menempatkanya melalui transaksi perbankan, membelanjakan uang hasil korupsi dengan membeli logam mulia dan menukarkan uang rupiah dengan mata uang asing, dan membeli kendaraan bermotor yang disembunyikan seolah-olah sebagai barang dagangan di PT Mitra Modern Mobilindo.
"Terdakwa tidak dapat membuktikan membuktikan harta kekayaan tersebut diperoleh bukan karena tindak pidana," kata hakim Sudjatmiko.
(fdn/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini