Divonis 7 Tahun Penjara, Dhana Ajukan Banding

Divonis 7 Tahun Penjara, Dhana Ajukan Banding

- detikNews
Jumat, 09 Nov 2012 18:52 WIB
Jakarta - Dhana Widyatmika mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dhana divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Tanpa ragu-ragu kami mengajukan banding," kata ketua tim penasihat hukum Dhana, Lutfhie Hakim, usai majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/11/2012).

Dalam amar putusan dijelaskan, Dhana terbukti menerima gratifikasi yakni uang Rp 2 miliar dari Herly Isdiharsono terkait pengurusan pajak PT Mutiara Virgo. "Gratifikasi ternyata terdapat hubungan dengan pekerjaan terdakwa dan Herly Isdiharsono meskipun tidak terlihat terdakwa memiliki hubungan langsung dengan PT Mutiara Virgo," kata hakim ketua Sudjatmiko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Dhana juga menerima gratifikasi berupa 4 buah Mandiri Travel Cheque senilai Rp 750 juta dari staf keuangan Pemkot Batam, Ardiansyah dan wajib pajak Rudi Kurniawan

"Dapat disimpulkan terdakwa tidak dapat membuktikan uang grtifikasi Rp 2 miliar dan MTC Rp 750 juta bukanlah suap. Dapat disimpulkan gratifikasi kepada terdakwa adalah suap memenuhi unsur kedua Pasal 12 B ayat 1," kata Sudjatmiko.

Dhana juga terbukti menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum sebagaimana Pasal 12 E UU Pemberantasan Tipikor. Dia bersama-sama tim pemeriksa pajak PT Kornet Trans Utama yakni Salman dan Firman meminta imbalan kepada wajib pajak.

"Terdakwa secara sendiri atau bersama-sama telah dengan sengja melakukan perbuatan meminta PT Kornet Trans Utama agar mau memberikan uang Rp 1 miliar untuk membantu menurunkan pajak kurang bayar," kata hakim anggota Tati Hardiati.

Ketiga, Dhana terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Hakim menyebut Dhana telah menyembunyikan asal usul harta dari hasil korupsi dengan menempatkanya melalui transaksi perbankan, membelanjakan uang hasil korupsi dengan membeli logam mulia dan menukarkan uang rupiah dengan mata uang asing, dan membeli kendaraan bermotor yang disembunyikan seolah-olah sebagai barang dagangan di PT Mitra Modern Mobilindo.

"Terdakwa tidak dapat membuktikan membuktikan harta kekayaan tersebut diperoleh bukan karena tindak pidana," kata hakim Sudjatmiko.

(fdn/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads