'Sulap' Utang Pajak Rp 128 M Jadi Rp 3 M, Pegawai KPP Palmerah Dibui 12 Tahun

'Sulap' Utang Pajak Rp 128 M Jadi Rp 3 M, Pegawai KPP Palmerah Dibui 12 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 08 Apr 2016 16:43 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Herly Isdiharsono. Mantan Koordinator Pelaksana PPn Perdagangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palmerah, Jakarta Barat, itu tetap dihukum 12 tahun penjara dalam kasus suap untuk mengakali laporan pajak.

Kasus bermula saat Herly sebagai pemeriksa pajak dalam penghitungan kurang bayar pajak PT Mutiara Virgo 2003-2004. Sejatinya, PT Mutiara Virgo membayar pajak sebesar Rp 128 miliar. Tetapi oleh Herly, utang pajak perusahaan penyewaan alat berat lepas pantai (offshore) itu 'disulap' menjadi Rp 3 miliar saja.

Selidik punya selidik, Herly menerima sejumlah uang untuk permainannya tersebut yaitu sebesar Rp 17 miliar. Belakangan, patgulipat itu terbongkar sehingga Herly dan komplotannya diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di meja hijau, jaksa mendakwa Herly dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sebab uang hasil korupsi itu diputar dan dicuci lewat bisnis yang legal. Jaksa kemudian menuntut Herly dengan tuntutan 8 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Herly pada 18 Februari 2013. Lamanya pidana penjara ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 4 Juni 2013.

Baca Juga: Terima Suap, Eks Pegawai Pajak Divonis 6 Tahun Bui

Atas putusan ini, Herly keberatan dan mengajukan kasasi. Nasib Herly kemudian diadili oleh ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung dan hukuman Herly naik dua kali lipat menjadi 12 tahun penjara.

MA memperberat hukuman karena Herly melakukan dua tindak pidana sekaligus dan berbelit-belit dalam persidangan. Dalam sidang yang digelar pada 13 Desember 2013 itu, Artidjo cs juga merampas aset Herly, yaitu:

1. Dua unit apartemen Mediterania Garden Residance 2.
2. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Masjid II Nomor 37, Rawa Bunga, Jatinegara.
3. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Kebon Jeruk I Nomor 6, Malang.
4. Sebuah mobil Marcedes-Benz E 230.

Mendapati putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa, Herly tidak terima dan mengajukan PK. Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan PK kuasa pemohon M Abdurahman terhadap Herly Isdiharsono," demikian dilansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (8/4/2016). Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Dr Syarifuddin dengan anggota DrΒ  Andi Samsan Nganro dan Prof Dr Krisna Harahap. Putusan PK ini diketok pada 23 Maret 2016.

'Kenakalan' Herly mengingatkan pada seniornya yang pernah bertugas di KPP Palmerah yaitu Bahasyim Assifie. Saat menjadi Kepala KPP Palmerah, Bahasyim juga bermain mata dengan wajib pajak untuk merekayasa laporan pajak sehingga negara merugi miliaran rupiah. Bahasyim lalu dihukum 12 tahun penjara.

Baca juga: PK Bahasyim Ditolak, Bagaimana Nasib Uang 'Siluman' Rp 932 Miliar? (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads