Gugatan Pertama Keluarga Korban Tragedi 9/11 Diajukan terhadap Arab Saudi

Gugatan Pertama Keluarga Korban Tragedi 9/11 Diajukan terhadap Arab Saudi

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 01 Okt 2016 17:39 WIB
Memorial 9/11 di New York (REUTERS/Brendan McDermid)
Washington DC - Stephanie Ross DeSimone menjadi keluarga korban pertama tragedi 9/11 yang mengugat otoritas Arab Saudi. DeSimone yang suaminya tewas dalam tragedi 9/11 ini meminta ganti rugi, namun jumlahnya tak disebutkan ke publik.

Seperti dilansir Bloomberg dan PressTV, Sabtu (1/10/2016), DeSimone mengajukan gugatan hukum ke pengadilan Washington DC, Amerika Serikat (AS), pada Jumat (30/9) waktu setempat. Gugatan hukum ini diajukan selang 2 hari setelah Kongres AS membatalkan veto Presiden Barack Obama terhadap undang-undang yang memungkinkan keluarga korban 9/11 untuk menggugat otoritas Saudi.

Pemungutan suara di Senat AS, pada Rabu (28/9), berujung hasil 97-1. Maksudnya sebanyak 97 anggota Senat AS menolak veto Obama dan hanya satu anggota, yakni Senator Nevada dari Partai Demokrat, Harry Reid, yang mempertahankannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mayoritas Kongres AS mendukung pemberlakuan Undang-undang Keadilan Terhadap Sponsor Terorisme atau JASTA. Pemungutan suara di DPR AS yang digelar terlebih dahulu, menyatakan 348 anggota mendukung undang-undang JASTA dan hanya 77 anggota yang menolaknya.

Baca juga: Obama Veto UU yang Mengatur Keluarga Korban 9/11 Tuntut Arab Saudi

Dalam gugatannya, DeSimone menuding rezim Saudi memberikan bantuan material kepada jaringan Al-Qaeda dan mendiang pemimpinnya Osama bin Laden, yang oleh otoritas AS disebut sebagai dalang serangan 11 September 2001 atau 9/11.

DeSimone tengah mengandung saat suaminya, Komandan Angkatan Laut Patrick Dunn yang bekerja di Pentagon, tewas dalam tragedi 9/11 sekitar 15 tahun lalu. DeSimone juga mewakili putrinya dalam gugatan hukum ini.

Kematian yang disebabkan oleh pelanggaran hukum dan penderitaan yang menimbulkan tekanan emosional adalah dua dakwaan utama yang diajukan DeSimone dalam gugatannya melawan Kerajaan Saudi. Namun jumlah kompensasi maupun ganti rugi yang diajukannya, tidak diketahui pasti.

Dengan diberlakukannya JASTA, maka kekebalan negara asing atas penindakan hukum di pengadilan AS, memudar. Kepada Kongres AS, Obama menyebut pemberlakuan undang-undang ini akan memicu preseden berbahaya.

Baca juga: Veto Obama Dibatalkan Kongres AS, Keluarga Korban 9/11 Bisa Tuntut Arab Saudi

Veto yang dikeluarkan Obama merupakan yang pertama selama dua periode dia menjabat sejak tahun 2008 lalu. Obama menyampaikan kekhawatiran serius bagi sekutu-sekutu AS jika JASTA ditetapkan menjadi undang-undang. Otoritas Saudi sendiri menentang keras undang-undang ini dan mengancam akan menjual aset AS senilai US$ 750 juta jika undang-undang ini resmi diberlakukan.

Belum ada tanggapan resmi dari Saudi atas gugatan pertama korban 9/11 ini.

(nvc/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads