Seraya menyatakan "simpati mendalam" bagi keluarga para korban serangan teroris 11 September 2001, Obama seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (24/9/2016) mengatakan bahwa UU tersebut akan "merugikan kepentingan nasional AS."
Sebelumnya, Gedung Putih telah berupaya keras agar UU yang disetujui Kongres itu dihentikan atau direvisi secara substansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump dan calon presiden dari Partai Demokrat Hillary Clinton juga menyebut keputusan Obama tersebut "memalukan."
Obama mengatakan UU "Keadilan Melawan Pendukung Aksi Terorisme (JASTA)" tersebut akan mengganggu keamanan nasional AS. Menurut Obama, negara-negara lain bisa menggunakan UU tersebut sebagai dalih untuk menuntut para diplomat AS, anggota militer atau perusahaan-perusahaan.
UU ini diresmikan parlemen AS lewat voting pada Jumat (9/9/2016) lalu, sekitar empat bulan setelah rancangannya diloloskan Senat dan hanya dua hari sebelum peringatan tragedi 11 September yang ke-15 tahun.
Arab Saudi merupakan salah satu sekutu terkuat AS di Timur Tengah, namun 15 dari 19 pelaku serangan 9/11 berasal dari negeri itu. Karenanya, pemerintah Saudi telah berupaya keras agar UU tersebut tak diberlakukan.
Menurut Obama, UU baru ini akan membuat sebuah negara tak lagi "kebal" terhadap tuntutan hukum baik perdata maupun pidana. Artinya, jika warga AS bisa menuntut sebuah negara di luar negeri, maka hal sebaliknya juga bisa dilakukan warga atau pemerintah negara lain terhadap As.
"Tak ada yang membantah potensi politik dari isu ini. Namun presiden yakin bahwa lebih penting untuk menjaga negeri ini, menjaga mereka yang melayani negeri ini dan menjaga para diplomat negeri ini," tutur juru bicara Gedung Putih, Josh Earnest.
"Menyetujui berlakunya UU ini membuat risiko yang mereka hadapi di luar negeri menjadi lebih besar," imbuhnya. (ita/ita)