Pembahasan ini berlangsung saat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri rapat koordinasi dengan Twitter Indonesia, Kementerian Kominfo, dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), Senin (26/9/2016). Rapat dipimpin oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.
"Tentunya juga harus diantisipasi adanya potensi tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang melalui media Internet seperti ilegal akses terhadap sistem yang telah dibuat KPU atau terjadinya tindak pidana larangan berkampanye sebagaimana dalam UU Pilkada yang dilakukan melalui media internet (SARA, penghasutan, penghinaan, dan lain-lain)," kata Brigjen Agung Setya dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para penyelenggara media sosial di Indonesia sepakat akan mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim terkait dengan tindak pidana di bidang cyber yang terjadi pada pelaksanaan Pemilukada ini," ungkapnya.
Selanjutnya, Bareskrim Polri akan lanjut rapat dengan KPU dan Bawaslu. Rapat bertujuan untuk memonitor sistem informasi teknologi yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkada.
"Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan pengamanan terhadap sistem yang digunakan dan mencegah tindak pidana di bidang cyber," tutup Agung. (imk/imk)