"Apapun alasannya, pemukulan terhadap guru adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi," kata Muhadjir dalam pesan singkatnya, Kamis (11/8/2016).
Dalam kasus pemukulan ini, penyidik Polsek Tamalate sudah menetapkan Adnan Ahmad dan anaknya A sebagai tersangka. Keduanya dilaporkan Dasrul, guru SMKN 2 Makassar yang jadi korban pemukulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pemukulan guru ini dipicu karena emosi pelaku yang ditelepon anaknya yang mengaku ditampar guru karena tidak membawa tugas pekerjaan rumah (PR).
Namun Dasrul yang jadi korban pemukulan mengaku tidak menampar namun hanya mendorong bahu siswanya karena mengumpat dengan kata-kata kotor saat ditegur.
Pemukulan guru ini memancing reaksi dari para siswa SMKN 2 Makassar. Pagi tadi ratusan siswa melakukan long march dari sekolahnya di jalan Pancasila, ke kantor Polsek Tamalate di Jalan Danau Tanjung Bunga. Mereka menuntut Adnan Ahmad, pelaku pemukulan Dasrul, gurunya dihukum berat.
(Baca juga: Kecam Pemukulan Guru, Ratusan Siswa SMKN 2 Makassar Geruduk Kantor Polisi)
Sementara itu Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengingatkan agar orang tua jangan terlalu reaktif jika mendapat aduan dari anak di sekolah.
"Kami prihatin atas kejadian kekerasan yang terkait dengan anak. Tidak dibenarkan melakukan tindakan melanggar hukum. Karena anak kemudian orang tua melakukan tindak kekerasan terhadap guru. Padahal orang tua dan guru merupakan poros yang harus memastikan pemenuhan hak dasar anak pendidikan. Karena proses pendidikan itu tidak mungkin berhasil jika dua elemen dasar ini tidak menjalankan fungsi dengan baik dan tidak ada komunikasi yang baik," kata Niam. (fdn/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini