Menurut Kapolsek Tamalate Kompol Aziz Yunus yang dikonfirmasi deticom, Kamis (11/8/2016), ayah dan anak itu dikenakan pasal 351 dan 170 KUHP.
"Keduanya sudah ditahan, kita masih tunggu hasil visum rumah sakit pada korban pemukulan," jelas Aziz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan saksi-saksi masih dikumpulkan," tegas dia.
Kasus pemukulan guru ini dipicu rasa emosi pelaku saat ditelepon anaknya yang mengaku ditampar guru karena tidak membawa tugas PR-nya. Sementara itu, menurut korban dirinya tidak menampar, hanya mendorong bahu siswanya karena mengumpat dengan kata-kata kotor saat ditegur. (mna/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini