Pernyataan AS ini jelas berada di posisi berseberangan dengan otoritas China yang sebelumnya menyebut putusan itu nihil dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Dalam respons terhadap putusan yang dirilis Selasa (12/7), China bersikeras memiliki kedaulatan atas pulau-pulau di Laut China Selatan.
Baca juga: Ini Putusan Lengkap Mahkamah Arbitrase soal Laut China Selatan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AS menyampaikan harapan dan mengharapkan kedua pihak akan memenuhi kewajiban mereka," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS, John Kirby, dalam pernyataannya.
Dalam putusannya, Mahkamah Arbitrase Permanen (PCA) yang didukung PBB memutuskan bahwa China tidak memiliki hak sejarah atas sumber daya alam yang ada di dalam perairan Laut China Selatan, yang dibatasi oleh sembilan garis putus-putus dalam peta China. Otoritas China telah menyatakan tidak akan menerima maupun mematuhi putusan PCA itu.
Baca juga: Menang Lawan China di Mahkamah Arbitrase, Filipina: Tetap Sabar dan Tenang
AS sendiri tidak mengklaim wilayah di Laut China Selatan dan menegaskan perairan seluas 3 juta kilometer persegi itu sebagai perairan internasional dengan hak setiap kapal untuk melintasinya. Namun AS menjadi sekutu Filipina yang bertikai dengan China.
"Putusan oleh mahkamah arbitrase soal sengketa Filipina-China ini merupakan kontribusi penting bagi resolusi perdamaian yang menjadi tujuan bersama, bagi sengketa di Laut China Selatan," sebut Kirby.
"AS mendukung penuh penegakan hukum. Kami mendukung upaya penyelesaian secara damai bagi sengketa maritim dan wilayah di Laut China Selatan, termasuk melalui arbitrase. Seperti disampaikan dalam Konvensi, putusan mahkamah adalah final dan mengikat secara hukum baik bagi China maupun Filipina," tegasnya.
Baca juga: Enggan Akui Putusan Mahkamah Arbitrase, China Tetap Uji Terbang di Pulau Buatan
(nvc/nwk)