AS: Putusan Arbitrase Soal Laut China Selatan Mengikat Secara Hukum

Filipina Menang Lawan China

AS: Putusan Arbitrase Soal Laut China Selatan Mengikat Secara Hukum

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 13 Jul 2016 11:51 WIB
Foto satelit pulau buatan China di atas wilayah sengketa Laut China Selatan (Reuters)
Washington DC - Amerika Serikat (AS) ikut mengomentari putusan Mahkamah Arbitrase PBB soal sengketa Laut China Selatan. AS menyebut putusan yang menolak klaim China atas perairan Laut China Selatan itu sudah final dan mengikat secara hukum.

Pernyataan AS ini jelas berada di posisi berseberangan dengan otoritas China yang sebelumnya menyebut putusan itu nihil dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Dalam respons terhadap putusan yang dirilis Selasa (12/7), China bersikeras memiliki kedaulatan atas pulau-pulau di Laut China Selatan.

Baca juga: Ini Putusan Lengkap Mahkamah Arbitrase soal Laut China Selatan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dilansir AFP, Rabu (13/7/2016), otoritas AS cenderung berhati-hati mengomentari ketika Filipina mengajukan keberatan pada arbitrase PBB di Den Haag atas klaim China di Laut China Selatan. Namun ketika putusan dijatuhkan, AS mendorong baik China maupun Filipina mematuhinya.

"AS menyampaikan harapan dan mengharapkan kedua pihak akan memenuhi kewajiban mereka," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS, John Kirby, dalam pernyataannya.

Dalam putusannya, Mahkamah Arbitrase Permanen (PCA) yang didukung PBB memutuskan bahwa China tidak memiliki hak sejarah atas sumber daya alam yang ada di dalam perairan Laut China Selatan, yang dibatasi oleh sembilan garis putus-putus dalam peta China. Otoritas China telah menyatakan tidak akan menerima maupun mematuhi putusan PCA itu.

Baca juga: Menang Lawan China di Mahkamah Arbitrase, Filipina: Tetap Sabar dan Tenang

AS sendiri tidak mengklaim wilayah di Laut China Selatan dan menegaskan perairan seluas 3 juta kilometer persegi itu sebagai perairan internasional dengan hak setiap kapal untuk melintasinya. Namun AS menjadi sekutu Filipina yang bertikai dengan China.

"Putusan oleh mahkamah arbitrase soal sengketa Filipina-China ini merupakan kontribusi penting bagi resolusi perdamaian yang menjadi tujuan bersama, bagi sengketa di Laut China Selatan," sebut Kirby.

"AS mendukung penuh penegakan hukum. Kami mendukung upaya penyelesaian secara damai bagi sengketa maritim dan wilayah di Laut China Selatan, termasuk melalui arbitrase. Seperti disampaikan dalam Konvensi, putusan mahkamah adalah final dan mengikat secara hukum baik bagi China maupun Filipina," tegasnya.

Baca juga: Enggan Akui Putusan Mahkamah Arbitrase, China Tetap Uji Terbang di Pulau Buatan

(nvc/nwk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads