Enggan Akui Putusan Mahkamah Arbitrase, China Tetap Uji Terbang di Pulau Buatan

Filipina Menang Lawan China

Enggan Akui Putusan Mahkamah Arbitrase, China Tetap Uji Terbang di Pulau Buatan

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 12 Jul 2016 17:46 WIB
Foto satelit pulau buatan China di atas wilayah sengketa Laut China Selatan (Reuters)
Beijing - Mahkamah arbitrase PBB di Den Haag, Belanda menyatakan China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di Laut China Selatan. Atas putusan itu, otoritas China bersikukuh tidak akan menerima dan mengakuinya.

Putusan yang dijatuhkan pada Selasa (12/7) oleh Mahkamah Arbitrase Permanen (PCA) di Den Haag itu menegaskan bahwa China tidak memiliki hak sejarah untuk mengklaim wilayah perairan yang ditandai 'sembilan garis putus-putus' dalam peta. Dalam tanggapan terbarunya melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri, China menegaskan penolakannya atas putusan PCA itu.

"Putusan itu nihil dan kosong dan tidak memiliki kekuatan meningkat. China tidak akan menerima maupun mengakuinya," tegas pernyataan resmi otoritas China itu, seperti dilansir AFP, Selasa (12/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"China tidak akan menerima bentuk penyelesaian sengketa maupun solusi apapun oleh pihak ketiga, terhadap China," imbuh pernyataan itu, yang intinya mempertegas kembali posisi China selama ini dalam sengketa Laut China Selatan.

Baca juga: Mahkamah Arbitrase Tolak Klaim China atas Laut China Selatan, Filipina Menang

China berulang kali menyangkal wewenang arbitrase PBB untuk memutus sengketa pihaknya dengan Filipina soal perairan strategis di Laut China Selatan. Negara komunis itu menyebut arbitrase PBB ilegal dan memihak. China juga menolak kesempatan untuk membela dan mempertahankan posisinya dalam persidangan di Den Haag.

"Kedaulatan wilayah dan hak serta kepentingan maritim China di Laut China Selatan tidak akan terpengaruh oleh putusan itu, dalam bentuk apapun. China menentang dan tidak akan pernah menerima setiap klaim maupun aksi yang didasarkan atas putusan itu," tegas pernyataan Kemenlu China itu.

Pernyataan itu juga menegaskan pulau-pulau milik China di Laut China Selatan memiliki zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan rakyat China sudah melakukan aktivitas sejak 2.000 tahun lalu di perairan itu. Kementerian Luar Negeri China menegaskan, pihaknya memiliki kedaulatan atas sejumlah pulau di Laut China Selatan, termasuk Spratly dan Paracel. Mereka juga mengklaim posisi China sesuai dengan hukum internasional.

Sementara itu, kantor berita Xinhua seperti dilansir Reuters, melaporkan, satu pesawat sipil China berhasil melakukan uji coba terbang di dua bandara baru yang dibangun di atas pulau buatan China di Laut China Selatan, pada Selasa (12/7). Pengumuman itu muncul bersamaan dengan penjatuhan putusan oleh arbitrase PBB yang menyebut China tidak memiliki hak ZEE atas Pulau Spratly.

Baca juga: Menang Lawan China di Mahkamah Arbitrase, Filipina: Tetap Sabar dan Tenang

(nvc/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads