Mahkamah Arbitrase menyatakan tidak ada bukti sejarah bahwa China menguasai dan mengendalikan sumber daya secara eksklusif di Laut China Selatan, demikian dilansir dari BBC, Selasa (12/7/2016).
Pengadilan arbitrase yang terletak di Den Haag ini juga menyatakan, China telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina. Ia juga mengatakan China telah menyebabkan "kerusakan parah pada lingkungan terumbu karang" dengan membangun pulau-pulau buatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Filipina berargumen bahwa klaim China di wilayah perairan Laut China Selatan yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus atau nine-dash-line bertentangan dengan kedaulatan wilayah Filipina dan hukum laut internasional.
China telah memboikot mahkamah tersebut dan berargumen bahwa institusi itu tidak memiliki yurisdiksi. Apapun putusan mahkamah, China telah telah mengatakan tidak akan "menerima, mengakui, atau melaksanakan". (nwk/nrl)