Mahkamah Arbitrase Tolak Klaim China atas Laut China Selatan, Filipina Menang

Mahkamah Arbitrase Tolak Klaim China atas Laut China Selatan, Filipina Menang

Nograhany Widhi K - detikNews
Selasa, 12 Jul 2016 16:58 WIB
Foto satelit pulau buatan China di Laut China Selatan Foto: Reuters
Den Haag - Mahkamah Arbitrase Perserikatan Bangsa-bangsa menolak klaim China atas Laut China Selatan. Keberatan yang diajukan Filipina dikabulkan.

Mahkamah Arbitrase menyatakan tidak ada bukti sejarah bahwa China menguasai dan mengendalikan sumber daya secara eksklusif di Laut China Selatan, demikian dilansir dari BBC, Selasa (12/7/2016).

Pengadilan arbitrase yang terletak di Den Haag ini juga menyatakan, China telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina. Ia juga mengatakan China telah menyebabkan "kerusakan parah pada lingkungan terumbu karang" dengan membangun pulau-pulau buatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

China mengklaim nyaris seluruh wilayah Laut China Selatan, termasuk karang dan pulau yang juga diklaim negara lain. Pada 2013, Filipina mengajukan keberatan atas klaim dan aktivitas China di Laut China Selatan kepada Mahkamah Arbitrase UNCLOS di Den Haag, Belanda. Filipina menuding China mencampuri wilayahnya dengan menangkap ikan dan mereklamasi demi membangun pulau buatan.

Filipina berargumen bahwa klaim China di wilayah perairan Laut China Selatan yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus atau nine-dash-line bertentangan dengan kedaulatan wilayah Filipina dan hukum laut internasional.

China telah memboikot mahkamah tersebut dan berargumen bahwa institusi itu tidak memiliki yurisdiksi. Apapun putusan mahkamah, China telah telah mengatakan tidak akan "menerima, mengakui, atau melaksanakan". (nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads