Mahathir Gugat PM Najib Atas Tudingan Korupsi

Mahathir Gugat PM Najib Atas Tudingan Korupsi

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 23 Mar 2016 14:36 WIB
Najib Razak (REUTERS/Olivia Harris)
Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad mengajukan gugatan hukum terhadap PM Malaysia saat ini, Najib Razak. Dalam gugatan ini, Mahathir menuding PM Najib melakukan korupsi.

Seperti dilansir Reuters, Rabu (23/3/2016), PM Najib juga dituding melakukan pelanggaran hukum dan melanggar kepercayaan saat memegang jabatan publik. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Β 

PM Najib menuai banyak kritikan publik saat terseret skandal korupsi perusahaan investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Bahkan dilaporkan aliran dana sebesar US$ 680 juta ditransfer ke rekening pribadinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Terima Rp 9,4 T dari Arab Saudi, PM Najib Dinyatakan Bersih dari Korupsi

Dalam pembelaannya, PM Najib menyangkal tudingan korupsi yang dijeratkan kepadanya. Dia menegaskan, dirinya sama sekali tidak menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Hingga akhirnya tahun ini, PM Najib 'dibersihkan' dari segala tudingan tindak pidana, termasuk korupsi.

"Melakukan sejumlah tindakan secara aktif dan dengan sengaja, dengan niat buruk... menghalangi, mengintervensi, mengganggu dan menghentikan sejumlah penyelidikan yang dilakukan sejumlah badan penegak hukum," demikian pernyataan firma hukum yang mewakili Mahathir.

Baca juga: Merasa Malu, Mahathir Mohamad Hengkang dari Partai UMNO

Gugatan ini diajukan Mahathir bersama Khairuddin bin Abu Hassan dan Anina binti Saadudin yang merupakan mantan anggota Partai UMNO (United Malay National Organisation) yang dipimpin Najib.

Bulan ini, Mahathir bersama pemimpin oposisi lainnya menandatangani 'Deklarasi Rakyat' untuk menyerukan PM Najib mundur dari jabatannya.

Mahathir Mohamad (kiri) dan Najib Razak (kanan) (REUTERS/Samsul Said/Olivia Harris/Files)


Baca juga: Dipimpin Mahathir, Aliansi Lintas Partai Serukan Penggulingan PM Najib

(nvc/ita)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads