Seperti dilansir AFP, Rabu (16/3/2015), kepolisian North Carolina melakukan penyelidikan apakah kandidat terdepan pencapresan Partai Republik itu bisa dijerat dakwaan menghasut kerusuhan setelah insiden penonjokan terjadi dalam kampanye di Fayatteville.
Dalam insiden yang terjadi pekan lalu itu, pendukung Trump yang seorang kakek berusia 78 tahun menonjok demonstran kulit hitam. Polisi setempat menangkap kakek itu dan menjeratnya dengan dakwaan penyerangan, pemukulan dan perbuatan melanggar ketertiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak pengkritik yang menyebut retorika Trump yang kontroversial sangat berpotensi memicu kekerasan. Bahkan dalam salah satu kesempatan, Trump pernah melontarkan keinginannya untuk menonjok demonstran yang mengganggu kampanye. Namun otoritas penegak hukum North Carolina menyatakan aksi kekerasan di Fayetteville tidak bisa disalahkan pada Trump.
"Bukti yang ada tidak memenuhi unsur hukum... untuk mendukung dakwaan pidana menghasut kerusuhan. Didasari hal itu, kami tidak akan mencari surat perintah atau menjeratkan dakwaan terhadap Trump atau kampanyenya atas insiden ini," demikian pernyataan kantor Sheriff Cumberland County yang melakukan penyelidikan.
"Sementara aspek lainnya dalam penyelidikan terus berlanjut, penyelidikan terhadap Trump dan kampanyenya telah selesai dan tidak ada dakwaan dijeratkan," imbuh pernyataan itu.
Baca juga: Disukai Atau Tidak, Donald Trump Jadi Pembahasan Hangat Warga AS
John McGraw (78), pendukung Trump yang menonjok demonstran itu, akan menjalani sidang perdana pada 6 April mendatang. Akhir pekan ini, Trump sempat mengumumkan akan membayar biaya hukum McGraw, namun kemudian menyangkalnya. "Saya tidak mendukung kekerasan. Tidak ada yang meminta saya membayar biaya (hukum) dan saya belum memeriksanya, jadi saya tidak pernah mengatakan saya akan," tutur Trump kepada televisi ABC.
(nvc/nrl)