Draf revisi UU KPK yang disetor PDIP dibacakan oleh anggota F-PDIP Risa Mariska yang didampingi oleh Ichsan Soelistiyo. Usulan itu dibacakan dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).
Soal peran pengawas ini diuraikan dalam pasal 37 A, disebutkan Dewan Pengawas adalam lembaga nonstruktural yang mandiri. Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dan satu orang menjadi ketua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Pasal 37 C diatur mengenai syarat menjadi anggota Dewan Pengawas minimal berusia 50 tahun serta persyaratan lainnya antara lain melepaskan jabatan di instansi lain dan melaporkan harta kekayaannya.
Dalam pasal 37 D, Dewan Pengawas dipilih dan diangkat presiden serta bertugas selama 4 tahun.
Sedang yang menjadi cukup powerfull, Dewan Pengawas selain bisa mengawasi KPK, juga memberi izin dalam urusan penyadapan seperti dalam pasal 12 ayat 2, serta memberi izin apabila penyelidik melakukan penyitaan seperti tertuang dalam pasal 47. (imk/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini