Melihat Dewan Pengawas yang Miliki Kewenangan Besar di Draf Revisi UU KPK Versi PDIP

Melihat Dewan Pengawas yang Miliki Kewenangan Besar di Draf Revisi UU KPK Versi PDIP

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 01 Feb 2016 15:06 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Dalam draf revisi UU KPK yang disetor PDIP ke Baleg DPR hari ini, ada muncul yang namanya Dewan Pengawas KPK. Di dalam draf itu, peran Dewan Pengawas amat sangat besar, bahkan rsanya tak perlu ada pimpinan KPK.

Draf revisi UU KPK yang disetor PDIP dibacakan oleh anggota F-PDIP Risa Mariska yang didampingi oleh Ichsan Soelistiyo. Usulan itu dibacakan dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).

Soal peran pengawas ini diuraikan dalam pasal 37 A, disebutkan Dewan Pengawas adalam lembaga nonstruktural yang mandiri. Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dan satu orang menjadi ketua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedang dalam pasal 37 B, dewan pengawas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menyelenggarakan sidang kode etik apabila diduga ditemukan dugaan pelanggaran, mengevaluasi kinerja pimpinan KPK, dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Dewan Pengawas membuat laporan yang disampaikan ke presiden dan DPR.

Di Pasal 37 C diatur mengenai syarat menjadi anggota Dewan Pengawas minimal berusia 50 tahun serta persyaratan lainnya antara lain melepaskan jabatan di instansi lain dan melaporkan harta kekayaannya.

Dalam pasal 37 D, Dewan Pengawas dipilih dan diangkat presiden serta bertugas selama 4 tahun.

Sedang yang menjadi cukup powerfull, Dewan Pengawas selain bisa mengawasi KPK, juga memberi izin dalam urusan penyadapan seperti dalam pasal 12 ayat 2, serta memberi izin apabila penyelidik melakukan penyitaan seperti tertuang dalam pasal 47. (imk/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads