Penggrebekan dilakukan, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan selama hampir sebulan. Seorang tersangka yang diamankan adalah Sukarno, pria renta berusia 72 tahun yang juga tinggal di lokasi pabrik.
"Dari pemeriksaan sementara yang kami lakukan, tersangka adalah pendatang yang baru 3 bulan terakhir tinggal di sana. Sepertinya dia memang akan menjadikan rumahnya tersebut untuk pabrik petasan," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Papar, Aiptu Edi Sunaryo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2009).
Untuk 53 ribu batang petasan yang diamankan terdiri dari 464 kemasan berukuran sedang berisi 23 ribu batang petasan, serta 500 kemasan berukuran kecil berisi 30 ribu batang.
"Untuk ukuran sedang memiliki diameter 5 cm, sedangkan ukuran kecil diameternya 1,5 cm. Selain BB petasan jadi kami juga amankan 350 selongsong kertas yang merupakan bahan setengah jadi petasan," jelas Edi.
Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka pemain lama dalam produksi petasan. Daerah peredarannya tidak hanya dilakukan di wilayah Kabupaten Kediri, melainkan juga daerah sekitarnya, seperti Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, Tulungagung dan Trenggalek.
"Analisa kami, petasan yang kami amankan apabila meledak dalam jumlah besar akan sangat berbahaya. Jadi sebelum ada kejadian semacam itu, kami mengantisipasinya dengan mengamankan tersangka," paparnya.
Sementara Sukarno akan mendapatkan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dia melanggar Pasal 1 UU Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang menyimpan, memiliki dan memperjualbelikan bahan peledak.
(fat/fat)