Dewi Nur Aisyah menjelaskan, angka kematian ODP dan PDP tidak perlu dimasukkan ke angka kematian COVID-19 di Indonesia, karena ODP dan PDP belum tentu COVID-19 karena belum menjalani tes.
"Kita bisa lihat dari WHO, definisi jumlah kematian COVID atau karena COVID untuk mereka yang probable atau confirmed. Confirmed sudah pasti positif, makanya kita bilang data dari surveilans laboratorium itu sudah jelas," kata Dewi dalam siaran YouTube BNPB, Rabu (8/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kemudian yang probable nih artinya apa sih? Nah, probable juga berdasarkan definisi dari WHO itu juga bukan ODP-PDP karena mereka adalah suspect. Sedangkan probable adalah, sama nih dari WHO juga, bahwa definisi dari probable itu adalah mereka yang sudah diperiksa terkait COVID, tapi hasilnya inkonklusif," sambungnya.
Bagaimana dengan pendapat Anda? Apakah Anda setuju bila kematian ODP-PDP diumumkan ke publik secara rutin dalam pengumuman perkembangan kasus COVID-19?
(dnu/fjp)