Definisi kasus COVID-19
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) punya tahap definisi kasus COVID-19, yakni: suspected case->probable case->confirmed case.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suspected case (kasus terduga) meliputi kasus dengan gejala-gejala klinis COVID-19 dan pernah bepergian ke daerah wabah atau berkontak dengan orang positif COVID-19, namun belum ada tes yang dijalani orang dari golongan suspected case ini.
Probable case (kasus yang mungkin) meliputi suspected case yang sudah melakukan tes Corona, namun hasilnya inkonklusif atau belum dapat disimpulkan, atau suspected case yang belum menjalani tes karena alasan apapun.
Confirmed case (kasus terkonfirmasi) adalah kasus yang sudah terbukti positif lewat tes yang meyakinkan.
Namun Indonesia tidak menggunakan istilah suspected, probable, atau confirmed case. Indonesia menggunakan istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan kasus positif COVID-19 terkonfirmasi.
![]() |
Berdasarkan pedoman cepat medis dan kesehatan masyarakat COVID-19 dari Kemenkes, ODP adalah orang yang bergejala COVID-19 dan punya riwayat kontak dengan kasus positif COVID-19.
PDP adalah orang dengan gejala COVID-19 dan membutuhkan perawatan rumah sakit.
Kasus terkonfirmasi adalah orang yang positif terinfeksi COVID-19 dibuktikan lewat tes PCR.
Indonesia tidak punya padanan istilah 'suspected case', atau orang dengan gejala COVID-19, pernah berkontak dengan kasus positif COVID-19, sudah dites COVID-19 meski belum mendapatkan hasil yang pasti, atau belum sempat dites COVID-19 karena alasan apapun.
"Definisi probable agak sulit kalau ditranslate ke dalam bahasa Indonesia," kata Dewi Nur Aisyah.