Setujukah Anda Kematian ODP-PDP Corona Diumumkan Rutin ke Publik?

Pro-kontra

Setujukah Anda Kematian ODP-PDP Corona Diumumkan Rutin ke Publik?

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 10 Jul 2020 14:43 WIB
Sejumlah petugas medis mengangkat peti jenazah pasien positif COVID-19 saat simulasi pemakaman di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (17/4/2020). Simulasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan dan melatih kesiapan sarana dan tenaga medis yang sewaktu waktu dibutuhkan dalam membantu menangani pemakaman jenazah pasien positif COVID-19. ANTARA FOTO/Rahmad/pras.
Ilustrasi: Simulasi pemakaman dengan protokol COVID-19. (ANTARA FOTO/RAHMAD)
Jakarta -

Angka kematian 11.477 orang tertera dalam monitor paparan Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Itu adalah angka kematian ODP dan PDP Corona. Perlukah angka kematian ODP-PDP Corona diumumkan ke publik secara rutin?

"Kematian yang tertera pada slide adalah kematian yang berasal dari seluruh OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pemantauan), dan positif yang ada di Rumah Sakit, sehingga bukan hana pasien positif," kata anggota Tim Pakar Gugus Tugas COVID-19, Dewi Nur Aisyah, kepada detikcom, Rabu (8/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewi adalah anggota Tim Pakar Gugus Tugas yang menyampaikan paparan angka tersebut di depan Jokowi di Istana Merdeka Jakarta pada 24 Juni lalu. Siang itu, angka yang tertera di paparannya memang 11.477 orang meninggal dunia. Namun pada sore harinya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan pengumuman rutin, angka kematian COVID-19 hingga 24 Juni adalah 2.573 orang, bukan 11.477 orang.

Angka kematian ODP-PDP-OTG 11.477 orang, dilaporkan Gugas COVID-19 ke Jokowi pada 24 Juni. (YouTube Sekretariat Presiden)Angka kematian ODP-PDP-OTG 11.477 orang, dilaporkan Gugas COVID-19 ke Jokowi pada 24 Juni. (YouTube Sekretariat Presiden)

Perlukah kematian ODP-PDP-positif Corona diumumkan publik secara rutin? Atau cukup kematian positif Corona sebagaimana selama ini selalu disampaikan Yurianto saja yang diumumkan ke publik?

ADVERTISEMENT

Silakan pahami dulu pengertian-pengertian istilah di bawah ini.

Definisi kasus COVID-19

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) punya tahap definisi kasus COVID-19, yakni: suspected case->probable case->confirmed case.

Suspected case (kasus terduga) meliputi kasus dengan gejala-gejala klinis COVID-19 dan pernah bepergian ke daerah wabah atau berkontak dengan orang positif COVID-19, namun belum ada tes yang dijalani orang dari golongan suspected case ini.

Probable case (kasus yang mungkin) meliputi suspected case yang sudah melakukan tes Corona, namun hasilnya inkonklusif atau belum dapat disimpulkan, atau suspected case yang belum menjalani tes karena alasan apapun.

Confirmed case (kasus terkonfirmasi) adalah kasus yang sudah terbukti positif lewat tes yang meyakinkan.

Namun Indonesia tidak menggunakan istilah suspected, probable, atau confirmed case. Indonesia menggunakan istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan kasus positif COVID-19 terkonfirmasi.

Relawan saat memakamkan jenazah COVID-19 di Kota MalangRelawan saat memakamkan jenazah COVID-19 di Kota Malang Foto: Istimewa

Berdasarkan pedoman cepat medis dan kesehatan masyarakat COVID-19 dari Kemenkes, ODP adalah orang yang bergejala COVID-19 dan punya riwayat kontak dengan kasus positif COVID-19.

PDP adalah orang dengan gejala COVID-19 dan membutuhkan perawatan rumah sakit.

Kasus terkonfirmasi adalah orang yang positif terinfeksi COVID-19 dibuktikan lewat tes PCR.

Indonesia tidak punya padanan istilah 'suspected case', atau orang dengan gejala COVID-19, pernah berkontak dengan kasus positif COVID-19, sudah dites COVID-19 meski belum mendapatkan hasil yang pasti, atau belum sempat dites COVID-19 karena alasan apapun.

"Definisi probable agak sulit kalau ditranslate ke dalam bahasa Indonesia," kata Dewi Nur Aisyah.

WHO soal definisi kematian COVID-19

WHO mengatakan kematian COVID-19 atau 'COVID-19 death' adalah kematian akibat penyakit yang kompatibel (cocok) secara klinis dalam suatu probable case atau confirmed case, kecuali ada penjelasan lain yang menjelaskan bahwa kematian yang tengah dikaji tersebut tidak terkait COVID-19, misal karena luka kecelakaan (trauma).

Definisi terbaru mengenai 'kematian COVID-19' itu tertulis dalam laporan perkembangan COVID-19 Nomor 82 (Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) situation report-82), tertanggal 11 April 2020.

Pro-kontra pengumuman kematian PDP-ODP Corona

Angka kematian 11.477 orang yang disampaikan Tim Pakar Gugus Tugas COVID-19 ke Jokowi menuai pro dan kontra. Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menjelaskan angka itu perlu diumumkan ke publik. Menurut Pandu, itu adalah angka kematian COVID-19 yang sebenarnya.

"Perlu diumumkan. Itu adalah angka yang benar, itu orang meninggal lho," kata Pandu kepada detikcom, Kamis (9/7) kemarin.

Urgensinya, epidemiolog di Indonesia dan khalayak luas perlu mendapatkan pemahaman yang benar mengenai kondisi wabah Corona di Indonesia. "Kita ingin mendapatkan data yang betul mengenai seberapa besar orang yang terinfeksi di Indonesia," kata dia.

Epidemiolog dari UGM, Riris Andono Ahmad, berpandangan PDP dan ODP belum tentu positif COVID-19, soalnya mereka belum menjalani tes. Akan menjadi tidak tepat bila kematian ODP dan PDP digolongkan sebagai kematian COVID-19. Bisa jadi mereka bukan meninggal karena COVID-19.

"Akan lebih baik, itu dijadikan sebagai salah satu indikator. Tapi, itu bukan sesuatu yang kemudian mengatakan PDP adalah COVID-19. Karena keliru kalau kita katakan PDP adalah kematian karena COVID-19," kata Riris, dihubungi terpisah oleh detikcom.

Kepala Departemen Epidemiologi FKM UI, Tri Yunis Miko Wahyono (Miko), menjelaskan PDP bisa jadi positif COVID-19 dan bisa jadi negatif COVID-19. Di sisi lain, definisi probable case mensyaratkan pengetesan. Indonesia selama ini mengumumkan kematian COVID-19 berdasarkan angka positif COVID-19.

"Itu sudah benar," kata Miko, dihubungi terpisah.

Dewi Nur Aisyah menjelaskan, angka kematian ODP dan PDP tidak perlu dimasukkan ke angka kematian COVID-19 di Indonesia, karena ODP dan PDP belum tentu COVID-19 karena belum menjalani tes.

"Kita bisa lihat dari WHO, definisi jumlah kematian COVID atau karena COVID untuk mereka yang probable atau confirmed. Confirmed sudah pasti positif, makanya kita bilang data dari surveilans laboratorium itu sudah jelas," kata Dewi dalam siaran YouTube BNPB, Rabu (8/7).

Tim pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dr Dewi Nur Aisyah.Tim pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dr Dewi Nur Aisyah. (Dok. BNPB)

"Kemudian yang probable nih artinya apa sih? Nah, probable juga berdasarkan definisi dari WHO itu juga bukan ODP-PDP karena mereka adalah suspect. Sedangkan probable adalah, sama nih dari WHO juga, bahwa definisi dari probable itu adalah mereka yang sudah diperiksa terkait COVID, tapi hasilnya inkonklusif," sambungnya.

Bagaimana dengan pendapat Anda? Apakah Anda setuju bila kematian ODP-PDP diumumkan ke publik secara rutin dalam pengumuman perkembangan kasus COVID-19?

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads