Hasil Coblos Ulang 5 Daerah Kembali Digugat ke MK

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 11 Apr 2025 13:20 WIB
Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hasil pemungutan suara ulang (PSU) di 5 daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, saat ini gugatan tersebut belum diregister oleh MK.

Dilihat di situs MK, Jumat (11/4/2025), terdapat lima gugatan hasil PSU. Di antaranya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Taliabu.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) dari MK. Hal itu, kata dia untuk memastikan ada atau tidaknya perkara yang kembali diregister oleh MK.

"KPU masih menunggu kepastian registrasi perkara PHP kembali di MK," kata Komisioner KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).

"Sebab ada daerah lainnya yang melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) kini diperselisihkan PHP kembali ke MK," sambungnya.

Idham menuturkan jika perkara tersebut diregister dalam BPRK MK, maka akan dilanjutkan ke persidangan di MK. Sedangkan, kata dia, jika tidak diregister maka dilanjutkan ke penetapan pasangan calon terpilih.

"Permohonan PHP tersebut tidak diregister dalam BRPK MK, maka akan ditetapkan paslon (pasangan calon) Pilkada terpilih sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024," jelasnya.

Meski begitu, kata Idham, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Diketahui, 10 daerah telah menggelar PSU, sehingga saat ini tersisa 14 daerah yang belum melaksanakan PSU.

"Jika diregistrasi, persidangannya akan diikuti dan disiapkan jawaban dengan sebaik mungkin," ujarnya.

Simak juga Video 'Kans MK Kabulkan Aturan Bacaleg Harus Sesuai Dapil':




(amw/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork